CATAT! 11 Bansos Akan Dilanjutkan Tahun 2023, Satu Keluarga Bisa Dapat Rp20 Juta

Minggu 11-12-2022,16:20 WIB
Reporter : Bethanica
Editor : Bethanica

9. Bantuan Atensi Anak Yatim

Bantuan ini juga akan diberikan melalui Kementerian Sosial dan menyasar hampir 1 juta anak yatim ataupun anak piatu ataupun anak yatim piatu.

Syaratnya harus terdaftar di DTKS dan nominal bantuan adalah sebesar Rp 200 ribu per bulan.

BACA JUGA:Sadis! Tentara OPM Bantai Warga Sipil Tak Berdaya di Tengah Jalan, Disiksa dan Dipanah dari Jarak Dekat

BACA JUGA:Hati-hati! 32 Obat Sirup Kembali Ditarik Izin Edarnya, Ini Daftarnya

10. Bantuan Program Indonesia Pintar (PIP)

Bantuan PIP ini akan dicairkan dalam satu tahun anggaran sebanyak satu kali.

Bantuan ini menyasar siswa siswi yang bersekolah di bawah naungan Kementerian Pendidikan ataupun Kementerian Agama.

Besaran bantuan PIP untuk jenjang SD sederajat adalah sebesar Rp 450 ribu, kemudian untuk jenjang SMP sederajat Rp 750 ribu dan untuk SMA/SMK sederajat adalah sebesar Rp 1 juta.

BACA JUGA:Amazing! Inilah 5 Jembatan Terindah di Dunia

BACA JUGA:4 Bansos Tak Lagi Disalurkan Tahun 2023, Ini Penggantinya

 

11. Bantuan KIS (Kartu Indonesia Sehat), BPJS Kesehatan PBI

Bantuan terakhir adalah bantuan jaminan kesahatan berupa KIS atau BPJS yang berasal dari pemerintah.

Bantuan ini berbentuk bantuan jaminan kesehatan bukan berupa uang ataupun bansos lainnya.

Peranan bantuan ini sangat vital karena apabila bantuan KIS atau BPJS PBI ini dinonaktifkan oleh pemerintah karena tidak pernah digunakan itu akan mempengaruhi pencairan bantuan lain seperti PKH atau BPNT yang diterima oleh orang tersebut.

Kategori :