9. Bantuan Atensi Anak Yatim
Bantuan ini juga akan diberikan melalui Kementerian Sosial dan menyasar hampir 1 juta anak yatim ataupun anak piatu ataupun anak yatim piatu.
Syaratnya harus terdaftar di DTKS dan nominal bantuan adalah sebesar Rp 200 ribu per bulan.
BACA JUGA:Hati-hati! 32 Obat Sirup Kembali Ditarik Izin Edarnya, Ini Daftarnya
10. Bantuan Program Indonesia Pintar (PIP)
Bantuan PIP ini akan dicairkan dalam satu tahun anggaran sebanyak satu kali.
Bantuan ini menyasar siswa siswi yang bersekolah di bawah naungan Kementerian Pendidikan ataupun Kementerian Agama.
Besaran bantuan PIP untuk jenjang SD sederajat adalah sebesar Rp 450 ribu, kemudian untuk jenjang SMP sederajat Rp 750 ribu dan untuk SMA/SMK sederajat adalah sebesar Rp 1 juta.
BACA JUGA:Amazing! Inilah 5 Jembatan Terindah di Dunia
BACA JUGA:4 Bansos Tak Lagi Disalurkan Tahun 2023, Ini Penggantinya
11. Bantuan KIS (Kartu Indonesia Sehat), BPJS Kesehatan PBI
Bantuan terakhir adalah bantuan jaminan kesahatan berupa KIS atau BPJS yang berasal dari pemerintah.
Bantuan ini berbentuk bantuan jaminan kesehatan bukan berupa uang ataupun bansos lainnya.
Peranan bantuan ini sangat vital karena apabila bantuan KIS atau BPJS PBI ini dinonaktifkan oleh pemerintah karena tidak pernah digunakan itu akan mempengaruhi pencairan bantuan lain seperti PKH atau BPNT yang diterima oleh orang tersebut.