LAHAT, PALPRES.COM - Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APILL) atau biasa disebut traffic light (lampu merah, red) telah terpasang dan difungsikan di simpang empat Pasar Lama, Kecamatan Kota Lahat.
"Traffic light tersebut diatur sepenuhnya dengan timer (waktu, red), dimana, dari arah Pasar Kangkungan hanya delapan detik, kemudian kendaraan di jalan Isau-isau ke arah RE Martadinata dan dari sebaliknya 20 detik, sedangkan pasar PTM hanya 15 detik," terang Bupati Lahat, Cik Ujang SH melalui Kepala Dinas Perhubungan, Ir Agustia Budiman MM didampingi Kasubbid Keuangan, Joni Apriadi SE MM, Ahad 11 Desember 2022.
BACA JUGA: Disampar Petir, Traffic Light di simpang empat Kodim baru Lahat Padam
Hal ini, sambung Agustia Budiman, untuk melihat arus lalu lintas dari ke empat penjuru tersebut, terutama pada pagi maupun sore hari.
"Waktu tersebut dipastikan volume kendaraan akan meningkat, sebab mengantar anak ke sekolah dan berangkat kerja, pun pada sore harinya warga pulang dari kantor," jelasnya.
Pemasangan APILL ini, masih kata dia, baru sebatas sosialisasi kepada pemilik kendaraan roda dua maupun empat, pun terhadap rambu-rambu tambahan lainnya.
BACA JUGA:Traffic Light Padam, Ini Permasalahannya
"Nantinya akan kelihatan titik mana saja yang perlu pembenahan, ataupun pemasangan rambu tertentu sehingga membuat kendaraan tertib dan lancar," beber Agustia Budiman.
Ditambahkan Joni Apriadi, APILL yang berada di simpang empat pasar lama, akan memberikan informasi tentang arus lalin yang dilewati kendaraan sehingga akan diketahui perbedaannya.
"Kita menginginkan perubahan dalam tertib berlalulintas, dan kepada kendaraan supaya mematuhi rambu-rambu dimaksud," sebutnya.
BACA JUGA:Kerap Macet, Simpang Empat Pasar Lama Dipasang Traffic Light
Dirinya berharap, setelah sosialisasi kurang lebih dua minggu berakhir, selanjutnya diminta agar lebih tertib, rapi dan mematuhi peraturan berlaku.
"Masukan, saran dan kritikan sangat diperlukan dari tanggapan masyarakat, terkait pemasangan traffic light," tandas Joni Apriadi