Tol Pekanbaru-Bangkinang Segera Berbayar, Segini Tarifnya

Senin 12-12-2022,13:15 WIB
Reporter : Trisno Rusli
Editor : Trisno Rusli

PEKANBARU, PALPRES.COM – Setelah sebelumnya mengoperasikan Jalan Tol Trans Sumatera (JTSS) Ruas Pekanbaru-Bangkinang tanpa tarif, PT Hutama Karya (Persero) (Hutama Karya) segera memberlakukan tarif alias berbayar untuk jalan tol tersebut.

Ruas Tol Pekanbaru–Bangkinang sepanjang 40 Km ini merupakan bagian dari koridor pendukung (sirip) JTTS yakni ruas Pekanbaru–Padang sepanjang 254 Km.

Keberadaan jalan tol Pekanbaru–Bangkinang ini dapat mempersingkat jarak tempuh dari Pekanbaru ke Bangkinang hanya dalam waktu 30 sampai dengan 45 menit.

Pada masa sosialisasi per 27 Oktober 2022, jalan tol ini dilintasi 1.592 kendaraan melalui GT Bangkinang hanya dalam waktu 4,5 jam.

BACA JUGA:Pemegang Kartu KIS BPJS Kesehatan Bisa Dapat Bansos Tahun 2023, Tanpa Syarat Cukup Lakukan Ini

Gubernur Riau Syamsuar mengimbau pengguna jalan yang ingin melintas untuk mematuhi peraturan dan rambu-rambu agar tidak terjadi kecelakaan lalu lintas di tol ini.

“Harapan kami masyarakat tidak ngebut saat melintas dan dapat tertib saat melintas serta menjaga aset kita bersama ini,” ujar Syamsuar.

Sementara itu, pemberlakuan tarif tol pekanbaru-bangkinan ini sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 1293/KPTS/M/2022.

Executive Vice President (EVP) Divisi Operasi dan Pemeliharaan Jalan Tol (OPT) Hutama Karya Dwi Aryono Bayuaji menyampaikan bahwa sebelumnya Hutama Karya sudah melakukan sosialisasi secara masif terkait dengan pengoperasian jalan tol tersebut sebelum ditetapkan tarif.

BACA JUGA: 3 Bansos Ini Akan Cair Lagi di Akhir Januari 2023, Besarannya Pun Meningkat

Selama beroperasi tanpa tarif, telah dilakukan sosialisasi melalui kanal media sosial perusahaan, rilis resmi, maupun media luar ruang seperti spanduk dan baliho di sepanjang jalan tol.

“Sosialisasi akan bertarif tol ini sudah dilakukan lebih dari satu bulan. Kami juga melakukan Focus Group Discussion (FGD) bersama dengan para stakeholder, regulator, akademisi dan pengamat ekonomi maupun kebijakan publik terkait dengan penetapan pemberlakuan tarif tol Pekanbaru-Bangkinang,” jelas Dwi dalam keterangan persnya melalui hutamakarya.com.

Adapun penetapan tarif ini dilakukan sebagai pengembalian investasi, pemeliharaan dan pengembangan jalan tol yang dioperasikan.

Berdasarkan SK Menteri PUPR terkait dengan penetapan tarif tol tersebut, berikut besaran tarif pada Tol Pekanbaru-Bangkinang:

BACA JUGA:Selamat! Inilah Daftar Jabatan Honorer dan Non-PNS yang Diangkat PNS Tanpa Tes, Buruan Cek!

Kategori :