PALEMBANG, PALPRES.COM- Berdasarkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) 2023, Polda Sumsel menerima anggaran Rp1,7 triliun yang terdiri dari belanja pegawai, barang dan modal.
Kapolda Sumsel, Irjen Pol A Rachmad Wibowo SIK mengatakan, bahwa jika melihat besaran alokasi anggaran DIPA yang diterima Polda Sumsel tahun 2023 leboh besar dibandingkan dengan alokasi anggaran 2022.
Terdapat kenaikan pada belanja barang sebesar +3,5 persen pada penerimaan sumber anggaran dan rupiah murni serta penurunan pada belanja modal alokasi sebesar - 32,2 persen.
Dikarenakan belanja modal sumber rupiah murni tidak diterima akibat adanya peralihan anggaran rupiah murni mendukung kegiatan pilpres dan pentahapannya sudah dimulai ditahun anggaran 2023.
BACA JUGA:Diklat Integrasi TNI-Polri Digelar, Pererat Soliditas dan Sinergitas
Namun terdapat penurunan pada alokasi belanja pegawai sebesar +1,5 persen, dikarenakan penambahan bintara remaja, ahli golongan dan SIP.
“Pada hari ini (senin,red), selain secara resmi dilakukan penyerahan DIPA untuk satker jajaran Polda Sumsel, juga akan dilaksanakan penandatanganan pakta integritas secara simbolis oleh kasatker," ujarnya, Senin 12 Desember 2022.
Hal ini berkaitan dengan pernyataan sikap kuasa pengguna anggaran untuk bertanggung jawab secara penuh dalam memonitor, mengevaluasi dan mengendalikan penggunaan anggaran.
Lanjut dia mengatakan, bahwa pihaknya menekankan untuk lebih peduli dalam mengendalikan penggunaan anggaran di satker masing-masing, jangan ragu-ragu dan ikuti saja aturan yang berlaku.
Kalau ada hal-hal yang menjadi kendala dalam penggunaan anggaran, segera lakukan koordinasi dengan Karo rena selaku pembina fungsi perencanaan atau dengan Kabidkeu selaku pembina fungsi keuangan di Polda Sumsel dan pedomani secara konsekuen perencanaan yang telah disusun dan ditandatangani oleh masing-masing Kasatker.
"Saya percaya bahwa kedua pejabat pembina fungsi perencanaan dan keuangan ini AKAN memberikan arahan / solusi yang tepat dan dapat dipertanggungjawabkan,” jelasnya.
Sesuai aturan yang berlaku, sehingga anggaran yang teralokasi dalam DIPA Satker masing-masing dapat terserap setiap bulannya sesuai dokumen perencanaan yang telah disusun oleh satker masing-masing.