PALEMBANG, PALPRES.COM - Ternyata ada sekitar 1 juta pekerja atau buruh yang belum mencairkan Bantuan Subsidi Upah atau BSU 2022.
Padahal, dana yang kerap disebut sebagai Bantuan Langsung Tunai atau BLT Subsidi Gaji harus segera dicairkan oleh para penerima.
Untuk itu, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengingatkan para pekerja atau buruh, yang sudah terdata sebagai penerima BLT Subsidi Gaji.
Pasalnya, Kemnaker membatasi pencairan BSU 2022 sampai dengan Selasa, 20 Desember 2022.
BACA JUGA:Yuk! Cairkan BSU Rp600 Ribu, Telat Diambil Bakal Hangus, Batas Akhir Sampai 20 Desember 2022
Bantuan subsidi upah (BSU) atau bantuan subsidi gaji yang diperuntukkan bagi para pekerja terus disalurkan melalui kantor pos.
Penyaluran melalui PT Pos Indonesia dilakukan setelah pencairan BSU lewat bank himbara terselesaikan semuanya.
Pencairan lewat kantor pos ini diperuntukkan bagi 776.556 orang pekerja.
Pencairan BSU ini bisa dilakukan oleh pekerja atau buruh yang memenuhi syarat, dan telah ditetapkan sebagai penerima BSU yang disalurkan melalui kantor pos.
BACA JUGA: Simak, Ini Alasan Kamu Tidak Dapat Bantuan PKH dari Kemensos
Bagaimana proses pencairan BSU di kantor pos?
Langkah-langkah pencairan bantuan subsidi upah sebesar Rp 600.000 dilakukan dengan cara berikut:
1. Pekerja datang ke kantor pos atau lokasi pembayaran di perusahaan
2. Penerima BSU menunjukkan kode barcode atau QR code yang ditampilkan melalui aplikasi Pospay. Khusus mereka yang tidak memiliki handphone, maka akan dibantu pengecekan penerima oleh petugas.
BACA JUGA:Jangan Lewatkan! Saldo DANA Gratis Rp2,4 Juta dari Pemerintah, Ini Link Pendaftarannya