Meresahkan Warga, Pemuda di Lahat Bawa Samurai

Selasa 13-12-2022,15:57 WIB
Reporter : Kurniawan
Editor : Ella Twit

“Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, dijerat dengan pasal 2(1) UU Darurat RI nomor 12 tahun 1951 tentang membawa senjata tajam tanpa ijin,” tegasnya.

Ia menghimbau kepada masyarakat yang merasa terganggu disekitar lingkungannya untuk laporan ke Aplikasi Banpol tersebut diatas sesuai arahan Kapolda Sumsel, Irjen Pol A Rachmad Wibowo SIK.

Pengaduan yang cepat menyebabkan permasalahan atau peristiwa yang dialami akan cepat diselesaikan. Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi nomor bantuan polisi 081370002110. 

 

Kategori :