Mulai 1 Januari 2023, BBM Jenis Bensin Resmi Dihapus, Alasannya Biar Hemat

Kamis 15-12-2022,09:10 WIB
Editor : Trisno Rusli

JAKARTA, PALPRES.COM – Mulai 1 Januari 2023, bahan bakar minyak (BBM) jenis bensin resmi dihapus pemerintah.

Di beberapa daerah termasuk Sumatera Selatan, BBM jenis bensin ini sudah lama hilang dari pasar, alasannya biar hemat.

Larangan jual beli bensin ini tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 245.K/MG.01/MEM.M/2022.

Di dalam keputusan yang dikeluarkan Kementerian ESDM ini disebutkan bahwa standar dan mutu atau spesifikasi BBM jenis bensin RON 88 dinyatakan tidak berlaku terhitung 1 Januari 2023.

BACA JUGA:1 Pekan Lagi Seluruh Bansos Kemensos Harus Cair, Buruan Cek Nama Kamu di bansos.kemensos.go.id

BACA JUGA:Sempat Pro Kontra, BBM Premium Resmi Dihapus 1 Januari 2023, Begini Perjalanannya

Isi dari aturan BBM kadar oktan di bawah RON 90 dilarang diperjualbelikan yakni terkait dengan Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis BBM Umum Jenis BBM dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui SPBU dan atau Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan.

Dari aturan tersebut, BBM lainnya dengan kadar oktan RON 87, 88, dan 89 sudah tidak boleh beredar di pasaran.

Sementara BBM dengan minimal RON 90 ini misalnya Pertalite, Pertamax, Pertamax Turbo, dan lain-lain, tetap diperbolehkan untuk beredar.

Alasan larangan tersebut BBM dengan RON minimal 90 justru lebih hemat dan lebih bagus untuk mesin kendaraan.

BACA JUGA:1 Januari 2023, Bensin Dilarang Dijual, Sudah Lama Hilang dari Pasar

BACA JUGA: Bantuan BPNT dan PKH Kamu Tak Cair Lagi, Ini Penyebabnya!

Info dilarangnya penjualan jenis BBM RON di bawah 90 itu sudah dikonfirmasi langsung oleh Anggota Komite Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas) bernama Saleh Abdurrahman pada Selasa, 25 Oktober 2022.

"Mulai 2023 hanya RON 90 ke atas yang boleh beredar. Intinya itu, di bawah itu mau 87, 88, 89 itu sudah nggak bisa beredar," ujar Saleh Abdurrahman.

Kata Saleh Abdurrahman, jika dilihat dari aturan yang baru, BBM di bawah RON 90 dilarang penggunaannya lagi nantinya karena mempertimbangkan standar dan mutu (spesifikasi) BBM jenis bensin (Gasoline) RON 88 yang dipasarkan di dalam negeri.

Kategori :