OKU SELATAN,PALPRES.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten OKU Selatan mengusulkan penambahan lima Daerah Pemilihan (Dapil) pada pemilihan legislatif tahun 2024 mendatang.
Penambahan Dapil itu sendiri dilakukan untuk memudahkan masyarakat dalam memberikan hak suara.
Oleh karenanya, KPU Kabupaten OKU Selatan melakukan uji publik kepada masyarakat.
Ketua KPU OKU Selatan, Ade Putera Martabaya, S.H mengatakan, uji publik dilakukan untuk memberikan masukan dan tanggapan masyarakat maupun pengurus partai politik calon Peserta Pemilu 2024.
BACA JUGA:Spekulasi Pemilu 2024 Ala Wakil Rakyat Kabupaten Lahat, Tambah Kursi Hingga Dapil
“Pada Pemilu Tahun 2019 lalu, OKU Selatan ada 4 daerah pemilihan dengan sebanyak alokasi 40 Kursi dari 19 Kecamatan, 7 kelurahan dan 252 Desa,” ujarnya.
Menurutnya dalam pemaparan uji publik itu, pihak KPU akan mengajukan lima rancangan dapil di Kabupaten OKU Selatan.
“Utuk Pemilu 2024 nanti kepada KPU RI melalui KPU Provinsi Sumsel untuk menjadi bahan pertimbangan,” katanya.
Dijelaskan, penataan dapil telah dirancang oleh KPU, apakah memenuhi prinsip penataan dapil yaitu Kesetaraan nilai suara, Ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional, Proporsionalitas, Integralitas.
BACA JUGA:PALI Berpeluang Tambah Dapil dan Kursi Dewan
“Oleh sebab itu Kami melaksanakan uji publik ini, untuk memenuhi peraturan UUD nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Dan Peraturan KPU Nomor 6 tahun 2022 tentang Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi,” ujarnya.
Sementara itu, Bupati OKU Selatan Popo Ali Martopo B Commerse melalui Asisten I Jon Rafles SSTP MSi mengatakan, Pemerintah daerah mendukung apa yang menjadi keperluan KPU untuk Pemilu di tahun 2024 dalam pelaksanaan nanti.
Dia menilai, apa yang dihasilkan dalam pertemuan ini sangat penting sebagai pendukung suksesnya pelaksanaan Pemilu nanti.
BACA JUGA:DPC PKB Muratara Tolak Pergeseran Jumlah Kursi Dapil
Untuk itu, Joni Rafles berharap agar apa yang menjadi keputusan dalam pertemuan ini untuk segera disosialisasikan kepada masyarakat, sehingga masyarakat mengetahui dan dapat memahami tentang pemilu dan cara memilih yang baik.