Begini Cara Mengurus SKCK di Muratara, Berikut Persyaratan dan Biayanya

Sabtu 17-12-2022,12:16 WIB
Reporter : Hengki Pransis
Editor : Ella Twit

1. Fotokopi KTP sebanyak 1 lembar

2. Fotokopi KK sebanyak 1 lembar 

3. Fotokopi akte kelahiran 1 lembar

4. Fotokopi kartu sidik jari 1 lembar

5. Pas foto 4x6 latar merah 4 lembar

6. Map biola warna merah 1 lembar

*Syarat Perpanjang SKCK

1. Membawa SKCK lama yang asli

2. Fotokopi KTP sebanyak 1 lembar

3. Fotokopi KK sebanyak 1 lembar 

4. Fotokopi akte kelahiran 1 lembar

5. Pas foto 4x6 latar merah 4 lembar

6. Map biola warna merah 1 lembar

 

 

 

Kategori :