Sementara, untuk ketentuan Pidana pada UU Nomor 18 Tahun 2009 pasal 86 meliputi ternak ruminania kecil betina produktif sebagaimana dimaksud pada pasal 18 ayat 2 dipidana dengan pidana kurungan paling singkat 1 bulan dan paling lama 6 bulan dan atau denda paling sedikit Rp 1.000.000 dan paling banyak Rp 5.000.000.
Lalu, ternak ruminansia besar betina produktif sebagaimana dimaksud dalam pasal 18 ayat 2 dipidana dengan pidana kurungan paling singkat 3 bulan dan paling lama 9 bulan dan atau denda paling sedkit Rp 5.000.000 dan paling banyak Rp 25.000.000.
Pelanggaran pasal 18 (2) juga termasuk pelanggaran yang dikenakan sanksi administratif antara lain peringatan secara tertulis, penghentian sementara izin pemotongan atau jagal, pencabutan izin pemotongan atau jagal, dan pengenaan denda. (*)