Nataru Menghitung Hari, Subdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel Sidak Makanan Kedaluwarsa

Rabu 21-12-2022,16:40 WIB
Reporter : Iqbal DJ
Editor : Iqbal DJ

PALEMBANG, PALPRES.COM – Perayaan hari besar Natal 25 Desember 2022 dan Tahun Baru 1 Januari 2023 (Nataru) tinggal menghitung hari.

Kelaziman yang kerap terjadi di tengah masyarakat setiap menjelang perayaan hari besar banyak oknum pedagang yang menjual makanan atau minuman yang sudah kedaluwarsa. 

Nah, untuk mengawasi sekaligus mengantisipasi peredaran makanan dan minuman yang kedaluwarsa di sejumlah pusat perbelanjaan, aparat terkait turun ke lapangan.

Salah satunya penyidik dari unit 4 Sub Direktorat (Subdit) I Tindak Pidana (Tipid) Industri, Perdagangan dan Asuransi (Indagsi) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan (Sumsel) dipimpin Panit 4, Ipda Hendri mendampingi pelaksana Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Palembang melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke beberapa toko ritel modern. 

BACA JUGA:Simak, Peserta BPJS Ketenagakerjaan Dapat Saldo Dana Gratis Rp10 Juta Langsung Cair Bulan Ini

BACA JUGA:Bansos Kemensos Senilai Rp20 Juta Per Orang Cair Pekan Ini, Cek Syarat dan Kriterianya

Dari hasil sidak pada Selasa, 20 Desember 2022 itu di dua tempat berbeda yakni masing-masing Toko Buah Abak, Jalan R Soekamto, nomor 1338, Pipa Jaya, Kecamatan Kemuning, Kota Palembang.

Kemudian retail modern Farmer Market di lantai dasar Palembang Trade Center (PTC) Mal, Jalan R Soekamto, nomor 8a, Kelurahan 8 Ilir, Kecamatan Ilir Timur III, Kota Palembang.

Dari dua tempat ini, petugas tidak menemukan satupun makanan atau minuman kedaluwarsa yang dijual, baik di dalam kemasan parsel dan yang dipajang. 

Hal tersebut tidak lepas dari upaya sosialisasi yang sering dilakukan petugas Subdit I Tipid Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel. 

BACA JUGA:Download Aplikasi JMO Langsung Dapat Saldo Dana Gratis Rp10 Juta dari BPJS Ketenagakerjaan, Cek Syaratnya

BACA JUGA:Siap-siap, 4 Bansos Cair Awal Tahun 2023, Mulai dari Rp300 Ribu hingga Rp3 Juta

"Kita tidak menemukan adanya makanan kedaluwarsa baik makananan jadi maupun bahan mentah seperti daging dan lainnya, karena bahan makanan ini paling banyak dibeli oleh masyarakat jelang Nataru," sebut Ipda Hendri, Panit 4 Subdit I Tipid Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel. 

Menurut Ipda Hendri, selama berlangsungnya sidak yang juga mengikutsertakan instansi terkait ini dilakukan pengecekan terhadap masa kedaluwarsa makanan. 

"Kami ingin memastikan keamanan dari makanan dan minuman sebelum dijual kepada masyarakat selama Nataru,” imbuhnya.

Kategori :