Antara lain di Desa Karsa Darmo dan Keban Agung Kecamatan Penyandingan, Desa Bintan, Desa Tanjung Lalang dan Desa Pulau Panggung Kecamatan Tanjung Agung.
BACA JUGA:Bansos Kemensos Senilai Rp20 Juta Per Orang Cair Pekan Ini, Cek Syarat dan Kriterianya
“Pelaku praktik PETI ini dikenakan melanggar Pasal 158 dan Pasal 162 Undang-Undang Republik Indonesia (UU) Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) yang telah diubah dengan UU RI Nomor 3 tahun 2020 dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar,” pungkas AKBP Tito Dani menutup pembicaraan. (*)