Setelah mengetahui formasi CPNS 2023 dan dokumen, simak syarat umum untuk mendaftar CPNS 2023 berikut.
1. Warga negara Indonesia WNI minimal 18 tahun.
2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara atau terlibat kriminalitas.
3. Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat sebagai CPNS PNS TNI atau Polri.
4. Tidak berkedudukan sebagai aparatur sipil negara ASN baik itu PNS TNI Polri maupun siswa sekolah ikatan dinas.
5. Tidak dan bukan anggota atau pengurus partai politik
6. Memiliki riwayat pendidikan yang sama dengan formasi yang dilamar
7. Memiliki IPK minimal 2,75 untuk lulusan perguruan tinggi negeri dan minimal 3,00 untuk lulusan perguruan tinggi swasta
8.Memiliki sertifikat TOEFL, TOEIC, atau IELTS untuk formasi tertentu
9. Untuk lulusan perguruan tinggi dalam negeri perguruan tinggi dan program studi telah terakreditasi BAN PT
10. Bersedia mengabdi dan tidak mengajukan pindah sesuai dengan waktu yang telah disepakati.
BACA JUGA:Kabar Gembira, Semua Honorer Bisa Diangkat CPNS dan PPPK Tanpa Tes di 2023
Saat ini Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi telah bekerjasama dengan pemerintah daerah guna mempersiapkan proses perekrutan CPNS 2023.
Walaupun kepastian adanya pembukaan pendaftaran CPNS 2023 telah secara resmi disampaikan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB), Aba Subagja.
Aba menjelaskan bahwa pembukaan pendaftaran CPNS 2023 hanya membuka lowongan bagi formasi yang memang sangat dibutuhkan.
Berikut adalah bocoran formasi prioritas apa saja yang akan dibukan di CPNS 2023 bagi lulusan S1 hingga SMA: