Harga paling rendah Rp55,00 - Rp180,00 (cukai Rp10,00)
Rokok Daun atau Klobot (KLB)
BACA JUGA:Jangan Anggap Aman Rokok Elektrik, Vape Bebahaya Bagi Kesehatan
Tanpa golongan:
Harga paling rendah Rp290,00 (cukai Rp30,00)
Cerutu (CRT)
Tanpa golongan:
Lebih dari Rp198.000,00 (cukai Rp110.000,00)
Lebih dari Rp55.000,00 - Rp198.000,00 (cukai Rp22.000,00)
Lebih dari Rp22.000,00 - Rp55.000,00 (cukai Rp11.000,00)
Lebih dari Rp5.500,00 - Rp22.000,00 (cukai Rp1.320,00)
Harga paling rendah Rp495,00 - Rp5.500,00 (cukai Rp1.320,000)
Itulah beberapa informasi seputar daftar harga rokok terbaru 2023 secara eceran menurut PMK Nomor 191/PMK.010/2022.
Kebijakan yang otomatis akan menaikkan harga jual rokok ini dilakukan mempertimbangkan empat aspek.
Seperti pengendalian konsumsi, keberlangsungan tenaga kerja, penerimaan negara dan pengawasan bea cukai ilegal.