Harga Rokok Tahun 2023 Bakal Naik, Ini Daftarnya

Jumat 23-12-2022,14:25 WIB
Reporter : Bethanica
Editor : Bethanica

Harga paling rendah Rp55,00 - Rp180,00 (cukai Rp10,00)

Rokok Daun atau Klobot (KLB)

BACA JUGA:Jangan Anggap Aman Rokok Elektrik, Vape Bebahaya Bagi Kesehatan

Tanpa golongan:

Harga paling rendah Rp290,00 (cukai Rp30,00)

Cerutu (CRT)

Tanpa golongan:

Lebih dari Rp198.000,00 (cukai Rp110.000,00)

Lebih dari Rp55.000,00 - Rp198.000,00 (cukai Rp22.000,00)

Lebih dari Rp22.000,00 - Rp55.000,00 (cukai Rp11.000,00)

Lebih dari Rp5.500,00 - Rp22.000,00 (cukai Rp1.320,00)

Harga paling rendah Rp495,00 - Rp5.500,00 (cukai Rp1.320,000)

 

Itulah beberapa informasi seputar daftar harga rokok terbaru 2023 secara eceran menurut PMK Nomor 191/PMK.010/2022.

Kebijakan yang otomatis akan menaikkan harga jual rokok ini dilakukan mempertimbangkan empat aspek.

Seperti pengendalian konsumsi, keberlangsungan tenaga kerja, penerimaan negara dan pengawasan bea cukai ilegal.

Kategori :