Ini 5 Kecamatan di Palembang yang Masuk Kategori Kawasan Kumuh

Jumat 23-12-2022,14:35 WIB
Reporter : Dian
Editor : Tom

Kemudian pada kawasan 5 Ilir dan 29 Ilir, akan dilakukan serah terima dari sarana dan prasarana Kementerian PUPR melalui Balai Prasarana Permukiman Wilayah Sumatera Selatan (Sumsel) kepada Pemerintah Kota Palembang.

BACA JUGA:Cukup Bawa KTP, Dana BSU BPJS Ketenagakerjaan Rp600.000 Langsung Cair

Sementara itu Koordinator Program Kotaku Palembang dari Balai Prasarana Permukiman Wilayah  Sumsel, Suhan mengatakan, berdasarkan data dari 154 ha kawasan kumuh ada 53 titik kawasan kumuh dan 2 titik kawasan kumuh yang di SK walikota.

"Jadi dua kawasan yang masuk 2 Titik pengurangan kawasan kumuh ini juga yaitu 18 ilir  dan 13 Ilir sudah 0 persen kumuhnya," ujarnya.

Upaya penanganan kawasan kumuh terus dilakukan pemerintah melalui koordinasi baik pusat, provinsi dan kabupaten/kota dalam hal ini kota Palembang, yang mana untuk proyek yang baru selesai dikerjakan, yaitu kawasan Sungai tawar 29 Ilir. 

"Kawasan yang diserah Terima ini di sungai tawar dengan luasan 83 hektare yang berada di 4 kelurahan, yaitu kelurahan 27,28,29 dan 30 Ilir di kecamatan IB II dimana proyek ini dimulai pada 2021 dan selesai pada Juli 2022," Sampainya. 

BACA JUGA:Asyik, 7 Bansos Terbaru Bakal Disalurkan Tahun 2023

Adapun penanganan kumuh ini merupakan lanjutan pengerjaan dari yang sebelumnya di lakukan juga oleh BPPW Sumsel di lebak cindo yang dikerjakan pada 2020 dan selesai pada Agustus 2021 lalu. 

"Pada 2021 Kalau secara kawasan program kotaku satu kawasan, yaitu kawasan sungai tawar 29 Ilir Dengan total anggaran Rp7, 4 miliar," Ujarnya. 

Sedangkan jenis perbaikan atau pengerjaan yang dilakukan untuk menangani kawasan kumuh ini, yaitu membangun jalan pedistrian, ipal komunal, pemasangan lampu bola,  jaringan air bersih, persampahan, tembok tahan tanah, saluran drainase hingga Jalan permukiman. 

"Banyak kegiatan yang dilaksanakan pada program ini. Setelah diserah terima dari balai ke pemkot, artinya pengelolaan akan dilakukan oleh pemkot melalui OPD terkait, misal untuk lampu taman, sampah, jalan pedistrian, drainase, ipal dan lain-lain. Ini kegiatan kolaborasi penanganan dan pemeliharaan," Jelasnya. 

BACA JUGA:Tautkan E-Wallet DANA ke Kartu Prakerja, Dijamin Langsung Cair Rp700 Ribu dari Pemerintah

Dikatakannya, untuk permasalahan kumuh Palembang ini kumuh nya identik dengan pemukiman padat penduduk dan berada di daerah bantaran sungai, seperti kebanyakan rata-rata kecamatan Kertapati, SU 1, SU 2, IB 2, Plaju, dan Gandus. 

Dalam mengatasi permasalahan kumuh, program Kotaku memiliki Rencana pembangunan lingkungan pemukiman (RPLB) skala lima tahun. 

Kita punya data base land tingkat kumuh dilihat dari sana tiap tahun udpate pengurangan kumuh. 

"Target berdasarkan road map penanganan. 67 ha di Palembang tersebar di Kota Palembang, sedangkan target kita ke nasional 100 ha per tahun untuk pengentasan kawasan kumuh," pungkasnya.

Kategori :