Cek Bansos Kemensos! BLT, BPNT dan PKH Masih Cair Desember 2022 Ini

Sabtu 24-12-2022,13:36 WIB
Reporter : Trisno Rusli
Editor : Trisno Rusli

BACA JUGA:Download Aplikasi JMO Langsung Dapat Saldo Dana Gratis Rp10 Juta dari BPJS Ketenagakerjaan, Cek Syaratnya

Adapun dana yang diperoleh penerima manfaat BLT BBM sebesar Rp600 ribu.

Ada satu hal yang perlu diingat, BLT BBM hanya diberikan kepada masyarakat yang terdaftar sebagai KPM (Keluarga Penerima Manfaat) dari DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial).

2. Bantuan Pangan Non Tunai atau BPNT

Bantuan Beras Sejahtera (Rastra) yang pada tahun 2017 lalu bertransformasi menjadi BPNT ini menyasar pada 18, 8 juta penerima manfaat pada tahun 2022.

BACA JUGA:Cukup Bawa KTP, Dana BSU BPJS Ketenagakerjaan Rp600.000 Langsung Cair

Diberikan Rp. 200.000 per bulan dalam bentuk sembako, guna pemenuhan gizi anak-anak yang ada dalam keluarga rentan bahkan miskin.Bantuan ini disalurkan di E-Waroeng, Brilink, dan Kantor Pos terdekat dari tempat tinggal penerima bantuan tersebut.

Tetapi, mulai tahun 2022 bantuan ini tidak lagi berbentuk paketan sembako, melainkan berbetuk uang yang dicairkan setiap tiga bulan dalam satu tahun.

Untuk penyaluran tahap 4 pun diprediksi sesuai jadwal akan dimulai November ini.

Dan akan menerima sebesar Rp.600.000,-/ Tahap.

BACA JUGA:BSU BPJS Ketenagakerjaan Diperpanjang 27 Desember 2022, Segera Perbarui Data Anda Buat Dapat Dana Rp600.000

3. PKH

Melansir dari kemensos.go.id, Program Keluarga Harapan atau PKH adalah program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada Keluarga Miskin (KM) yang ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat PKH.

Sebagai upaya percepatan penanggulangan kemiskinan, sejak tahun 2007 Pemerintah Indone­sia telah melaksanakan PKH.

PKH membuka akses keluarga miskin terutama ibu hamil dan anak untuk memanfaatkan berbagai fasilitas layanan kesehatan (faskes) dan fasilitas layanan pendidikan (fasdik) yang tersedia di sekitar mereka.

Manfaat PKH juga mulai didorong untuk mencakup penyandang disabilitas dan lanjut usia dengan mempertahankan taraf kesejahteraan sosialnya sesuai dengan amanat konstitusi dan Nawacita Presiden RI.

Kategori :