MUARADUA, PALPRES.COM - Pelanggar Lalu Lintas di Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, bakal diberikan sanksi Tilang Elektronik.
Hal ini setelah penandatanganan Fakta Integritas Pengadaan Infrastruktur E-TLE disetujui Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Polres untuk Tahun Anggaran 2022.
Seiring dengan kemajuan teknologi penegakkan hukum dalam penindakan.
Pengawasan pelanggaran lalu lintas dan pemberian tilang dibantu sistem elektronik yakni ETLE (Electronic Trafic Law Enforcement).
BACA JUGA:Asal Usul Kemahiran Masyarakat Tanjung Batu Dengan Kerajinannya, Begini Ceritanya?
Nantinya, Teknologi merekam pelanggaran lalu lintas secara elektronik dan membantu keamanan, keselamatan dan ketertiban.
Kepala Dinas Perhubungan OKU Selatan Harsen SE MM menyampaikan dengan terobosan baru ini pelanggaran lalu lintas di jalan raya akan menurun.
"Lalu lintas tertib terkendali, pengendara lalu lintas di jalan bisa lebih mematuhi peraturan berkendara dan Safety Riding tentunya," ujar Harsen.
Kapolres OKU Selatan AKBP Indra Arya Yudha, SH SIK MH menyampaikan, E-TLE ini bertujuan meningkatkan pengawasan lalu lintas dan menekan pelanggaran.
BACA JUGA:Pj Bupati OKU Silahturahmi dengan Tomas Toga dan Warga Desa Surau
"Tujuan dari Pengadaan Infrastruktur E-TLE adalah meningkatkan PAD OKU Selatan," ungkapnya. *