LAHAT, PALPRES.COM- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lahat resmi telah membuka santunan kematian.
Dimulai sejak 1 Desember 2022 hingga 30 November 2023. Masyarakat Kabupaten Lahat yang akan mengklaim asuransi santunan kematian berikut persyaratannya.
Berdasarkan surat edaran nomor : 400/100/III/2022 tentang Program Santunan Kematian, berikut syarat- syarat pengajuan klaim yakni,
Fotocopy kartu keluarga (KK) dan kartu tanda penduduk (E-KTP) yang meninggal dunia, Apabila memungkinkan melampirkan KK dan KTP asli.
BACA JUGA:Program CSR PT BPI Bidang Pendidikan, Beri Beasiswa kepada 12 Siswa Berprestasi di Lahat
Kemudian, KK dan KPT asli tersebut akan dikembalikan kepada pihak pemiliknya setelah diteliti kebenarannya, kemudian fotocopy akta kelahiran yang meninggal dunia usia 0 sampai 17 tahun, fotocopy kartu keluarga dan kartu tanda penduduk ahli waring yang mengurus dan penerima santunan.
Surat keterangan ahli waris dari pemerintah setempat, bagi yang dikuasakan kepada pihak lain melampirkan surat kuasa dari ahli waris bermaterai Rp10.000 dan diketahui Lurah/Kades.
BACA JUGA:Syukuran HKN ke 58, Begini Pesan Kadinkes Lahat Untuk Nakes
Asli akta kematian dari Dinas Dukcapil Lahat, Surat pengantar dari Kabag Kesra Setda Lahat, Copy buku rekening Bank Sumsel Babel ahli waris, berikutnya surat keterangan dari Kepolisian bagi yang meninggal dunia karena kecelakaan, serta fotocopy buku nikah bagi yang sudah meninggal dunia.