Setelah ketujuh persyaratan ini terpenuhi, kamu bisa melanjutkan pendaftaran KIS BPJS Kesehatan.
Seperti diinformasikan di atas, ada dua cara mendaftar KIS BPJS Kesehatan yaitu melalui online dan offline.
Cara mendaftar via oflline sebagai berikut:
1. Kunjungi kantor BPJS terdekat
2. Siapkan berkas-berkas persyaratan yang telah disebutkan di atas
3. Buat surat keterangan tidak mampu dari kelurahan domisili
4. Membawa surat pengantar pendaftar KIS dari puskesmas
5. Serahkan berkas ke kantor BPJS
6. Isi formulir dengan lengkap dan kembalikan kepada petugas
7. Tunggu proses percetakan kartu
8. Pemegang kartu sudah bisa mendapatkan pelayanan rumah sakit ruang kelas III
BACA JUGA:Simak Bocoran Jadwal Penerima Bansos Khusus Pemegang KIS BPJS Kesehatan Tahun 2023
Cara mendaftar via online sebagai berikut:
1. Download aplikasi mobile JKN pada smartphone
2. Lakukan pendaftaran
3. Pilih “Pendaftaran Peserta Baru” kemudian baca seluruh ketentuan pendaftaran dan pilih “setuju”