Karena menunggu surat resminya.
Seperti diketahui, secara juknis penyaluran bantuan PKH dalam satu tahun ada 4 kali.
Tahap 1 di bulan Februari, Tahap 2 di bulan April, Tahap 3 dibulan Juli, dan terakhir tahap 4 di bulan November.
Mengenai nominal bantuan diberikan dan dihitung sesuai dengan komponen yang dimiliki oleh penerima bantuan.
Jadi diwajibkan untuk KPM PKH melakukan update pemutakhiran komponennya setiap bulannya melalui pertemuan kelompok.
Nantinya hasil dari pertemuan akan di input pada aplikasi Sik-Ng yang kemudian akan di sahkan oleh pemerintah daerah setempat.
Perlu menjadi catatan, jika bantuan yang kamu terima tidak sesuai dengan komponen yang kamu miliki, kamu perlu melihat apakah datamu sudah baik atau belum.
Terutama data anak sekolah, atau komponen lain yang kamu miliki didalam Kartu Keluarga (KK).
BACA JUGA:CATAT! 4 Kategori Pemilik NIK dan KK Ini Tidak Bisa Terima Dana Bansos Tahun 2023
Bisa jadi, data anakmu yang masih bersekolah tidak terbaca pada aplikasi Sik-Ng dikarenakan belum update dan integrase antara data Dukcapil dan Dapodik dimana tempat dia bersekolah.