Secara otomatis kepesertaanmu akan distop dengan sendirinya.
2. Pindah Alamat Rumah dan Alamat KK.
Untuk kalian yang pindah alamat, atau KTP berbeda dengan domisili diharapkan untuk segera mengupdate data kependudukan kalian tersebut.
Hal ini dikarenakan mereka yang pindah alamat dan Kartu Keluarga tetapi tidak melapor, bisa dihapus dari kepesertaan DTKS.
Hal ini menyebabkan bansos PKHmu tidak akan cair.
BACA JUGA:Simak Bocoran Jadwal Penerima Bansos Khusus Pemegang KIS BPJS Kesehatan Tahun 2023
3. Tidak Mengusulkan diri ke RT/RW/Lurah di Tempat Tinggal atau Alamat Baru
Ini merupakan lanjutan dari poin kedua diatas.
Apabila kalian memutuskan untuk pindah baik secara domisili atau administratif dari satu wilayah ke wilayah lainnya, disarankan untuk melapor ke perangat desa/lurah setempat.
Manfaatnya adalah ketika kamu melaporkan diri, kamu bisa didata sebagai warga ditempamu tinggal tersebut, dan masuk ke DTKS melalui aplikasi SIK-NG yang dimiliki oleh desa.
4. Tidak Ada Komponen PKH
Pada poin ke 4 ini sepertinya sudah jelas, bahwa kepesertaan bantuan PKHmu akan hilang kalau kamu tidak memiliki komponen yang telah ditetapkan.
Antara lain memiliki anak sekolah (SD,SMP,SMA), memiliki anak balita terhitung sampai anak kedua, memiliki lansia minimal 60 tahun didalam Kartu Keluarga (KK) yang masih memiliki hubungan darah, memiliki anak atau suami, serta ayah yang disabilitas.
Terakhir, sedang hamil, maksimal kehamilan ke 3.