PALEMBANG, PALPRES.COM- Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan (Sumsel) terus berupaya untuk melegalkan pengeboran sumur minyak tua sesuai dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) Nomor 1 tahun 2008 tentang Pedoman Pengusahaan Pertambangan Minyak Bumi.
“Masalah ini sudah kita perjuangkan dari tahun lalu, dengan berkoordinasi dengan menteri ESDM Arifin Tasrif untuk dilakukan legalisasi, sehingga masyarakat dapat melakukan aktivitas secara legal," ujar Kapolda Sumsel, Irjen Pol A Rachmad Wibowo SIK disela-sela kegiatan release akhir tahun di Bukit Golf Resto dan Resort cafe, Kamis 29 Desember 2022.
Dengan begitu masyarakat dapat melakukan aktivitasnya dengan memenuhi kaidah pertambangan minyak yang bersih, aman dan sehat.
“Insya Allah kalau sudah legal masyarakat dapat keuntungan, pemerintah kita juga akan terkena dampak positif yang dapat dimanfaatkan untuk pembangunan infrastruktur, kesehatan, pendidikan dan lainnya,” katanya.
BACA JUGA:Patroli ke SPBU di Palembang, Perhatikan Temuan Subdit Tipidter Polda Sumsel
Dirinya menjelaskan, sepanjang tahun 2022, Ditreskrimsus Polda Sumsel dan Polres jajaran mencatat ungkap kasus ilegal drilling sebanyak 81 perkara dengan 137 tersangka serta barang bukti yang disita berupa 1,5 ton minyak mentah, 120 ton BBM bersubsidi, 13 unit mobil tanki dan 50 unit mobil minibus serta 11 sumur minyak ditutup.
Ungkap kasus ilegal drilling Ditreskrimsus Polda Sumsel beserta Polres jajaran ditahun 2022 meningkat 100 persen lebih dibandingkan tahun 2021 lalu.
Dari data yang kita beroleh ungkap kasus ilegal drilling ditahun 2021 ada 35 perkara dengan 81 tersangka dengan barang bukti 358 sepeda motor, 4 unit truk, 30 mesin sedot serta 999 sumur minyak ilegal ditutup," aku dia.
ungkap kasus ilegal drilling juga dilakukan oleh Ditpolairud Polda Sumsel berhasil menangkap lima unit truk pengangkut BBM ilegal jenis solar sebanyak 60 ton, diduga solar ini akan diselundupkan ke luar wilayah Sumsel melalui tongkang lewat perairan sungai Musi.
BACA JUGA:DANA Segera Cair Rp600.000, BSU BPJS Ketenagakerjaan Disalurkan Secara Nasional
"Kita hanya pemberantasan saja kita lakukan tapi juga kilang minyak pengolahan minyak mentah ilegal, lalu tempat-tempat pencampuran ataupun pengoplosan minyak," jelas dia.
Di tahun ini jumlah tindak pidana yang dicover oleh Ditreskrimum mencapai 6.612 kasus, sedangkan tahun lalu 7.439 kasus. Sedangkan untuk kinerja penyelesaian tindak pidana Ditreskrimsus 2022 ini juga mengalami penurunan.
“Di tahun ini kita mampu mencapai 90,32 persen dan di tahun lalu mencapai 99,04 persen. Namun untuk pengungkapan kasus naik dan jumlah tindak pidana mengalami kenaikan juga,” beber Irjen Pol Rachmad.
Dalam release akhir tahun 2022 ini untuk penyelesaian tindak pidana Ditreskrimum Polda Sumsel mengalami penurunan, dimana tahun ini mampu menyelesaikan 5.355 berkas sedangkan 2021 lalu 5.581 berkas.