JAKARTA, PALPRES.COM – Perhatian Pemerintah kepada masyarakat prasejahtera sungguh besar sekali.
Hal ini terbukti dari banyaknya jenis bantuan yang digulirkan.
Mulai dari bantuan regular seperti Program Keluarga Harapan (PKH), dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), serta bantaun kondisional seperti Bantuan Sosial Upah (BSU) serta sejenisnya.
Tahukah kamu, ternyata sudah lama Kementerian Sosial (Kemensos) Republik Indonesia memberikan bantuan bagi anak balita usia 0 – 5 tahun.
Hal ini dilakukan untuk mengurangi tingginya angka kematian bayi di tanah air.
Baik dikarenakan gizi buruk dan stunting.
Dalam upayanya pemerintah memberikan bantuan sejumlah Rp. 3.000.000/ tahun yang dibagikan setiap 3 bulan.
Jadi teknisnya, penerima bantuan tersebut akan mendapatkan Rp. 750.000/ tahapnya (3 bulan).
BACA JUGA:TERBARU! Ini Daftar 5 Bansos yang Siap Dicairkan pada Bulan Januari 2023
Lalu bagaimana cara mendapatkannya?
Itu bisa didapatkan jika pengurus di dalam satu rumah tangga, yang dibuktikan dalam Kartu Keluarga ditetapkan sebagai penerima Bantuan PKH.
Seperti diketahui, salah satu komponen dalam penerima bantuan PKH adalah memiliki anak balita.
Anak balita yang ibunya menjadi penerima PKH atau sering disebut dengan Keluarga Penerima Manfaat (KPM), bisa mendapatkan bantuan tersebut.
BACA JUGA:Oknum Anggota Lantas Polres Ogan Ilir Halangi Kerja Wartawan