Sudah Lima Kali Beraksi, Spesialis Curanmor Ditangkap Anggota Reskrim Polsek Plaju

Sabtu 31-12-2022,22:16 WIB
Reporter : Kurniawan
Editor : Tom

Kemudian satu unit Honda BeAT tanpa nopol hasil curian, satu unit Honda BeAT tanpa nopol hasil curian, jaket, kaos, celana pendek, dan tas selempang.

Dua buah mata kunci saat melakukan pencurian, 3 buah kunci L perusak gembok, satu buah obeng minus, satu buah kunci Y dan T, satu buah gembok pagar korban, 12 buah plat nomor polisi, plat nopol dua buah motor milik korban.

”Pelaku bersama barang bukti sudah diamankan, dan kini tersangka akan mempertanggungjawabkan perbuatannya. 

Atas perbuatannya akan disanksi Pasal 363 KUHP, dengan ancaman penjara diatas 3 tahun," tutupnya.

BACA JUGA: Pemerintah Beri Kabar Gembira Bagi Penerima Bansos di Bawah 40 Tahun pada 2023, Apa Ya?

Sementara itu, pelaku Dandi saat diwawancarai langsung mengakui perbuatannya sudah melakukan aksi pencurian dirumah korban.

 "Tugas saya yang memetik motor Pak, kalau Andre yang mengawasi situasi di lokasi. 

Sebelum mencuri terlebih dahulu keliling mencari target motor yang ada diluar rumah atau teras rumah," aku residivis kasus pencurian ini.

Sebelum masuk kerumah, dia merusak kunci gembok pagar menggunakan kunci L. 

BACA JUGA:Sertifikasi Diputihkan, Tunjangan Profesi Guru Tembus Rp20 Juta, Nasib Guru Sertifikasi Non PNS Gimana?

"Lalu masuk ke teras dan membongkar kunci motor menggunakan kunci T yang dibuatnya sendiri, hasil curian dijual keluar Palembang dan uangnya untuk digunakan keperluan sehari-hari saja," tandasnya.   

 

Kategori :