Pemilik Kartu KIS Bisa Dapat Bansos Rp3 Juta dari PKH 2023, Segera Cek Namamu!

Senin 02-01-2023,12:56 WIB
Reporter : Try Dina
Editor : Tom

JAKARTA, PALPRES.COM - Kabar gembira untuk kamu yang memiliki Kartu Indonesia Sehat (KIS) dari Pemerintah.  

Pasalnya, kamu bisa berpeluang mendapatkan bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) pada tahun ini. 

Seperti diketahui, Kartu Indonesia Sehat (KIS) merupakan kartu identitas peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. 

Salah satu bansos dari Pemerintah yang bisa masyarakat dapatkan yakni PKH untuk penerima bantuan iuran jaminan kesehatan atau KIS PBI JK gratis yang dibayarkan pemerintah.

BACA JUGA:Selamat, 3 Tipe Warga Ini Kembali Dapat Bansos BPNT dari Kemensos Tahun 2023

BACA JUGA:Daftar Harga BBM Terbaru 3 Januari 2023 Pukul 14.00 WIB, Pertamax Turun!

Lebih lanjutnya, Penerima Bantuan Iuran (PBI) KIS BPJS Kesehatan akan menerima pelayanan kelas 3 dan tidak perlu membayar iuran sebab sudah dibayarkan oleh pemerintah. 

Adapun untuk besaran iuran KIS adalah sebesar Rp42.000 dan langsung dibayarkan kepada pihak BPJS Kesehatan. 

Selain itu, PBI KIS BPJS Kesehatan bisa juga mendapatkan skema bantuan sosial (bansos) tunai seperti PKH, BPNT atau Kartu Sembako, PIP, dan KIP Kuliah dan lain sebagainya.

Dikarenakan data yang diambil sebagian besar merupakan data yang diperoleh dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), yang dikelola oleh Pusdatin Kemensos. 

BACA JUGA:Pemilik KIS Gratis Bisa Dapat Bansos PKH Januari 2023, Cek Namamu di cekbansos.kemensos.go.id

BACA JUGA:Pendaftaran Kartu Prakerja 2023 Kembali Dibuka, 1 Orang Rp4,2 Juta, Simak Syarat dan Cara Daftar

Dengan kata lain mereka yang sudah ada namanya didalam DTKS berpeluang mendapatkan berbagai jenis bantuan lainnya yang diberikan pemerintah. 

Jadi jika meraka telah memiliki kartu KIS yang dibayarkan pemerintah, akan berpeluang besar masuk menjadi penerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH). 

Tentunya jika ada penambahan kuota terhadapt penerima bansos regular tersebut. 

Kategori :