2. Selanjutnya pilih Provinsi/Kabupaten/Kota, Kecamatan dan Desa
3. Masukkan data diri sesuai KTP, termasuk NIK
4. Lalu ketik 8 huruf kode dalam kotak
BACA JUGA:Peti Jenazah Pele Disemayamkan di Stadion Santos, Diletakkan di Tengah Lapangan
5. Kemudian, klik tombol "Cari Data".
6. Jika nama anda termasuk dalam daftar penerima manfaat BPNT, maka pada kolom BPNT akan tertera informasi mengenai nama lengkap, usia, status, keterangan, serta periode.
7. Sebaliknya, jika nama anda tidak termasuk dalam daftar penerima manfaat, maka muncul keterangan bahwa nama anda tidak termasuk penerima manfaat BPNT.
Dengan bantuan ini diharapkan agar masyarakat mampu mengelola keuangan dengan baik dan bisa memenuhi kebutuhan dasar keluarga.*
BACA JUGA:Presiden Setop PPKM, Wagub Mawardi Yahya Himbau Masyarakat Sumsel Jangan Lengah Tetap Prokes