Bagi kamu yang merasa bahwa dirimu belum masuk kedalam data DTKS, setidaknya kamu memiliki dua cara sederhana yang bisa dilakukan untuk mendaftarkan diri ke DTKS.
Pertama melalui cara online melalui aplikasi usul-sanggah.
Disana kamu hanya perlu menginput beberapa data diri dengan mepersiapkan KTP dan KK.
BACA JUGA: 4 Wanita Bersaudara Ini Bikin Gempar, Pamer ‘Gunung Kembar’ Sambil Berjoget
Ikuti saja langkah-langkah yang tertera pada aplikasi tersebut sampai selesai.
Maka setelah itu kamu tinggal menunggu apakah namamu masuk ke dalam DTKS.
Cara kedua adalah dengan pengajuan secara offline.
Mengenai alur pendaftaran dimulai dari masyarakat mendaftarkan diri ke desa atau kelurahan (melalui usulan dari RT/RW).
BACA JUGA:WAJIB TAU, Bansos BSU hingga BLT Menunjukkan Peran APBN sebagai Shock Absorber
Usulan-usulan tersebut kemudian direkap menjadi daftar usulan awal untuk dibahas dalam forum musyawarah desa / kelurahan.
Ketika diadakan musyawarah desa / kelurahan, dilakukan pembahasan untuk menentukan daftar usulan awal hingga menjadi daftar usulan akhir.
Selanjutnya, dilakukan verifikasi dan validasi lapangan oleh petugas desa, kemudian hasil verval diinput melalui Aplikasi SIKS Siks.kemensos.go.id.
Pada aplikasi tersebut diwajibkan untuk upload berita acara musyawarah desa / kelurahan, dan upload BNBA daftar usulan.
BACA JUGA:5 Bansos Kemensos Ini Dicairkan Mulai Januari 2023, Segera Daftar DTKS Online Lewat Hp
Kemudian dilakukan pengesahan oleh Bupati / Wali Kota melalui Dinas Sosial Kab / Kota.
Proses Usulan Data yang diajukan oleh Pemerintah Daerah Kab / Kota diteruskan kepada Menteri Sosial Republik Indonesia.