Cek Pinjol Resmi, Terdaftar dan Berizin OJK 2023, Lengkap dengan Perbedaan Pinjol Legal dan Ilegal

Kamis 05-01-2023,16:15 WIB
Reporter : Trisno Rusli
Editor : Trisno Rusli

PALEMBANG, PALPRES.COM – Maraknya pinjaman online atau pinjol mempermudah bagi kita untuk mendapatkan pinjaman secara mudah dan cepat.

Namun begitu, anda juga harus melakukan kewaspadaan karena di antara pinjol yang menawarkan pinjaman tidak berizin Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Beberapa pinjol kerap kali memberikan informasi jika proses pinjaman bisa dilakukan minimal Rp3.000.000 hingga Rp500 juta.

Patut diwaspadai dengan tawaran pinjaman tersebut merupakan salah satu pinjol ilegal atau tidak tercatat dalam Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

BACA JUGA:Pemilik KIS Bisa Dapat Saldo DANA Gratis Rp3.000.000, Cek Status Kepesertaan BPJS Kesehatan Anda

Karena itu, sangat penting bagi masyarakat untuk mengetahui ciri-ciri pinjol resmi terdaftar OJK atau tidak.

Dengan begitu, masyarakat dapat terhindar dari jerat utang serta praktik-praktik tak etis dalam penagihannya.

Berikut ini ciri-ciri pijol ilegal atau tidak terdaftar OJK tahun 2023

1. Tidak terdaftar/tidak berizin dari OJK

BACA JUGA:Selamat, 3 Tipe Warga Ini Kembali Dapat Bansos BPNT dari Kemensos Tahun 2023

2. Menggunakan SMS/Whatsapp dalam memberikan penawaran

3. Pemberian pinjaman sangat mudah

4. Bunga atau biaya pinjaman serta denda tidak jelas

5. Ancaman teror, intimidasi, pelecehan bagi peminjam yang tidak bisa membayar

BACA JUGA:Punya Anak Balita, Segera Daftar BLT PKH Biar Dapat DANA Bansos Rp3.000.000, Cek Syaratnya

Kategori :