Hanya saja pencairan ini hanya dapat dilakukan sebagian.
Untuk mencairkan dana Rp10 juta dari BPJS Ketenagakerjaan, ikuti cara berikut ini, ya.
Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) 46 Tahun 2015, peserta BPJS Ketenagakerjaan yang telah memenuhi kepesertaan minimal 10 tahun, pada Program JHT dapat mengajukan pengambilan JHT sebagian sebesar 10 persen, untuk persiapan masa pensiun.
Atau bisa juga mengajukan pengambilan JHT sebagian sebesar 30 persen untuk kepemilikan rumah, yang diajukan melalui Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat.
BACA JUGA:Link Resmi Login Kartu Prakerja Gelombang 48, Bantuan DANA Rp4,2 Juta per Orang
Adapun persyaratannya sebagai berikut:
Pencairan JHT sebagian 10 persen
1. Kartu Kepesertaan BPJAMSOSTEK
2. E-KTP
3. Kartu keluarga
4. Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja
5. Buku Tabungan
6. NPWP (untuk klaim manfaat JHT dengan akumulasi saldo di atas Rp. 50 juta)
7. Pencairan Dapat diajukan secara online melalui https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/
Syarat pencairan JHT sebagian 30 persen