JAKARTA, PALPRES.COM – Ada tiga kelompok produk yang harus sudah bersertifikat halal seiring dengan berakhirnya penahapan pertama seperti digariskan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI).
Hal tersebut berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 33 tahun 2014 beserta turunannya.
Masa penahapan pertama kewajiban sertifikat halal sendiri diketahui bakal berakhir 17 Oktober 2024 mendatang.
Ketiga kelompok produk yang harus sudah kantongi sertifikat halal tersebut antara lain pertama mencakup produk makanan dan minuman.
BACA JUGA:Kemenag Buka Seleksi PPPK 2022, Prioritaskan Honorer K2, Simak Syaratnya Disini
Kelompok kedua yakni bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman.
Dan kelompok ketiga meliputi produk hasil sembelihan dan jasa penyembelihan.
“Kalau masih ada di antara ketiga kelompok produk ini yang belum bersertifikat halal lewat dari 17 Oktober 2024 dan beredar di masyarakat, maka akan ada sanksinya,” tegas Kepala BPJPH Kemenag RI Muhammad Aqil Irham di Jakarta, Sabtu, 7 Januari 2023.
Muhammad Aqil merinci, sanksi dimaksud yang akan diberikan mulai dari peringatan tertulis, denda administratif, hingga penarikan barang dari peredaran.
BACA JUGA:Pentingnya Sertifikasi Jaminan Produk Halal Untuk UKM
"Hal ini sesuai dengan ketentuan yang ada di dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 39 tahun 2021," sebut Muhammad Aqil.
Karenanya sebelum kewajiban sertifikasi halal tersebut diterapkan, BPJPH mengimbau seluruh pelaku usaha untuk segera mengurus sertifikat halal produknya.
Saat ini, sambung Muhammad Aqil, BPJPH juga membuka fasilitasi Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI).
"SEHATI ini kita buka sepanjang tahun bagi Usaha Kecil dan Menengah (UKM) yang mengajukan sertifikasi dengan mekanisme pernyataan halal pelaku usaha (self declare)," tutur Muhammad Aqil.
BACA JUGA: Ternyata Ada Jamu yang Tidak Halal, Ini Penjelasan MUI