Lewat 17 Oktober 2024, Kemenag Beri Sanksi Tegas 3 Produk Ini Kalau Belum Bersertifikat Halal

Sabtu 07-01-2023,22:15 WIB
Editor : Iqbal DJ

Adapun untuk persyaratan SEHATI, dapat dilihat di laman halal.go.id atau media sosial resmi BPJPH

Sebelumnya diketahui, mengawali tahun 2023, BPJPH telah membuka kembali program SEHATI. 

Berbeda dengan tahun sebelumnya, SEHATI 2023 akan dibuka sepanjang tahun. 

“Mulai Senin, 2 Januari 2023 pelaku usaha sudah bisa mendaftar," ungkap Muhammad Aqil.

BACA JUGA:10 Juta Pemilik KIS BPJS Kesehatan Bisa Dapat Saldo DANA Hingga Rp3.000.000, Begini Caranya

Muhammad Aqil menyebutkan, BPJPH membuka 1 juta kuota sertifikasi halal gratis dengan mekanisme pernyataan pelaku usaha. 

Dia berharap para pelaku usaha dapat memanfaatkan program SEHATI 2023. Ia mengingatkan, penahapan kewajiban sertifikasi halal tahap 1 akan berakhir di 17 Oktober 2024. 

"Berdasarkan ketentuan, setelah 17 Oktober 2024, bagi pelaku usaha makanan dan minuman, hasil sembelihan, serta jasa penyembelihan, harus bersertifikat halal, karena jika belum, maka akan terkena sanksi," tegas Muhammad Aqil. 

Sementara, Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal Siti Aminah menyampaikan, untuk mendaftar SEHATI 2023 pelaku usaha dapat mengakses ptsp.halal.go.id

BACA JUGA:Serasa di Bali, 8 Destinasi Wisata Pantai di Palembang Ini Wajib Banget Kamu Kunjungi

"Pelaku usaha dapat membuat akun terlebih dahulu di sana. 

Selain melalui laman ptsp.halal.go.id, saat ini pendaftaran sertifikasi halal juga dapat dilakukan melalui aplikasi Pusaka," ujar Siti Aminah. 

Pusaka merupakan aplikasi yang menghadirkan berbagai fitur layanan online Kemenag untuk masyarakat. 

Misalnya, pendaftaran haji, pendaftaran nikah, sertifikasi halal, dan lain-lain. 

BACA JUGA:Cukup Ada KTP Asal Pemilik KIS BPJS Kesehatan Bisa Dapat Dana PKH Rp3.000.000 dari Pemerintah, Begini Caranya

Aplikasi ini sudah dapat diunduh di Playstore bagi pengguna android atau di Appstore bagi pengguna iOS. 

Kategori :