BACA JUGA:7 Tipe Warga Ini Tetap Terima Bansos PKH, Total Dana Lebih Rp15 Juta
4. Bunga atau biaya pinjaman transparan
5. Peminjam yang tidak dapat membayar setelah batas waktu 90 hari akan masuk ke daftar hitam (blacklist) Fintech Data Center sehingga peminjam tidak dapat meminjam dana ke platform fintech yang lain
6. Mempunyai layanan pengaduan
7. Mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang jelas
8. Hanya mengizinkan akses kamera, mikrofon, dan lokasi pada gawai peminjam
9. Pihak penagih wajib memiliki sertifikasi penagihan yang diterbitkan oleh AFPI.
Selain itu, ada juga ciri pinjol ilegal yang dirilis oleh OJK, yakni sebagai berikut:
1. Tidak terdaftar/tidak berizin dari OJK
BACA JUGA:Selamat, 7 Kategori Warga Ini Tetap Terima Bansos PKH 2023, Totalnya Lebih Rp15.000.000
2. Menggunakan SMS/Whatsapp dalam memberikan penawaran
3. Pemberian pinjaman sangat mudah
4. Bunga atau biaya pinjaman serta denda tidak jelas
5. Ancaman teror, intimidasi, pelecehan bagi peminjam yang tidak bisa membayar
BACA JUGA:Daftarkan Balita Anda di Aplikasi Kemensos, Ada Dana PKH Rp3.000.000 dari Pemerintah Cair Tahun 2023