Kades Minta Perangkat Desa Stand By di Kantor

Senin 09-01-2023,17:19 WIB
Reporter : Eko Wahyudi
Editor : Ella Twit

EMPATLAWANG, PALPRES.COM- Pelayanan kepada masyarakat harus selalu diutamakan, Kepala Desa (Kades) Tanjungkupang Baru, Kecamatan Tebing Tinggi Empat Lawang meminta perangkat desanya stand-by di kantor desa secara bergantian setiap hari.

Kades Tanjungkupang Baru, Jumadi mengungkapkan, dirinya selaku kades sudah meminta perangkat desa untuk stand-by di kantor desa untuk melayani masyarakat.

Keberadaan perangkat desa di kantor desa setiap hari, dari mulai hari Senin sampai dengan Jumat.

"Ini berguna untuk mempermudah ketika ada masyarakat yang memerlukan bantuan dan konsultasi ke pada pemerintah desa," katanya.

BACA JUGA:Budayakan Rasa Malu, Ini Himbauan Dari Dinas Sosial Kabupaten Empat Lawang

Terpisah, salah seorang warga Desa Tanjungkupang Baru, Dika mengatakan, kebijakan kepala desanya untuk memerintahkan perangkat desa stand-by di kantor desa itu sangat membantu masyarakat.

"Saya kemarin datang ke kantor desa untuk melakukan konsultasi pembuatan sertifikat perkarangan rumah dan cara pembuatan surat jual beli kebun, alhamdulilah dilayani dengan baik oleh perangkat desa," katanya.

Diceritakannya, selesai melakukan konsultasi cara pembuatan dan persyaratan pembuatan sertifikat hak milik sebuah perkarangan rumah, kemudian langsung lakukan pembuatan berkasnya.

"Saya datang kembali ke kantor desa untuk meminta tanda tangan kepala desa," ucapnya.

BACA JUGA:8 Cara Cek Status Kepesertaan BPJS Kesehatan, Khusus Pemegang KIS Ada Dana PKH Rp3.000.000

Bupati Empat Lawang H Joncik Muhammad saat melantik  103 Kepala Desa (Kades) se-Empat Lawang agar 3 bulan setelah dilantik penyusunan RPJM Des harus selesai. Setelah itu harus membuat program yang sesuai dengan visi misi.

"Visi misi itu harus berpihak pada kepentingan masyarakat," ujar Joncik.

Menurut Bupati, Kades adalah garda terdepan dan mempunyai posisi yang sangat-sangat strategis. Makanya kades harus bisa berinovasi dan mengembangkan potensi yang ada di desanya.

BACA JUGA:Pemilik Kartu KIS Dapat Dana PKH Rp3.000.000 dari Pemerintah, Bagaimana dengan Peserta BPJS Kesehatan?

Dirinya juga mengingatkan kepada seluruh kades yang baru dilantik agar bekerja sesuai dengan aturan yang ada dan tidak mengganti perangkat desa tanpa ada konsultasi terlebih dahulu. Sebab pergantian perangkat desa juga diatur dalam undang-undang.

Kategori :