Ketik tanggal lahir.
VIKA akan menyampaikan informasi Status keaktifan kepesertaan JKN-KIS.
Apabila kamu belum terdata sebagai penerima KIS-PBI meskipun datamu sudah ada didalam DTKS, kamu bisa mengikuti cara ini untuk bisa mendaftar.
Daftarkan diri ke perangkat desa/kelurahan sesuai domisili dengan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).Perangkat desa/kelurahan akan mengadakan musyawarah, bila disetujui usulan akan diteruskan ke kepala desa/lurah.
BACA JUGA:Hore, DANA Bansos Segera Dicairkan Lewat PT Pos Indonesia Januari 2023, Cek Mekanismenya
Jika kepala desa/lurah menyetujui, maka akan usulan akan diteruskan ke Dinas Sosial.
Dinas Sosial meneruskan usulan ke bupati/wali kota. Bupati/wali kota meneruskan usulan ke gubernur.
Gubernur meneruskan usulan ke menteri sosial. Kemensos juga bisa melakukan pendataan langsung dan rekomendasi ke gubernur, bupati, dan wali kota.
Data yang masuk diverifikasi dan validasi.
Jika telah sesuai, menteri sosial menetapkan anggota DTKS dan mendaftarkan mereka ke kepesertaan BPJS Kesehatan PBI.
BPJS Kesehatan memproses pendaftaran.
Jika sudah selesai, maka informasinya akan diteruskan ke peserta.
Perlu diingat, karena ini sifatnya bantuan jadi dalam prosesnya memakan waktu yang tidak sebentar.
BACA JUGA:Pemilik KIS Berpeluang Dapat Cuan Rp.3000.000 Lewat Saldo DANA, Cek Caranya Disini
Kamu harus sabar, dan sering mengecek data dirimu pada laman resmi BPJS Kesehatan yang telah disebutkan diatas.