Ini 4 Ciri Data Kartu Keluarga yang Bikin Kamu Tidak Dapat Dana PKH Rp3.000.000, Update Sekarang!

Rabu 11-01-2023,10:39 WIB
Reporter : Bethanica
Editor : Bethanica

BACA JUGA:Alhamdulillah, PNS Bakal Dapat 2 Bonus Sekaligus Pertengahan Tahun 2023, PPPK Dapat Juga

Pendaftaran DTKS dapat melalui online lewat aplikasi usul-sanggah dan secara offline melalui  kelurahan atau desa setempat. Dengan catatan telah pada di Dinas Catatan Sipil (Dukcapil) yang telah ada didaerah mereka tinggal.

Bagi warga yang memiliki data kependudukan KK dan KTP yang memenuhi kriteria data, bisa mendapatkan atau mengajukan namanya di DTKS.

Sebagai syarat pengajuan bansos. Akan tetapi jika tidak memenuhi kriteria integritas data seperti di atas, maka namanya tidak akan mendapatkan bansos.

Atau bahkan data di DTKS akan dihapuskan karena tidak sinkron.

BACA JUGA:Tunjangan Sertifikasi Guru Diputihkan, Begini Skema dan Nominal Tunjangan Penggantinya

Cara Mendaftar DTKS Online

Cara pertama mendaftar secara online menggunakan aplikasi usul-sanggah.

Lewat cara ini, kamu hanya perlu menginput beberapa data diri dengan mempersiapkan KTP dan KK.

 

Cara Mendaftar DTKS Offline

BACA JUGA:Nah Lho! Revisi Perpres Beli BBM Harus Pakai QR Code, Konsumen Tidak Bisa Pindah SPBU

Cara kedua dengan pengajuan secara offline.

Mengenai alur pendaftaran, dimulai dari masyarakat mendaftarkan diri ke desa atau kelurahan (melalui usulan dari RT/RW).

Usulan-usulan tersebut kemudian direkap menjadi daftar usulan awal untuk dibahas dalam forum musyawarah desa/kelurahan.

Ketika diadakan musyawarah desa/kelurahan, dilakukan pembahasan untuk menentukan daftar usulan awal hingga menjadi daftar usulan akhir.

Kategori :