Bocah Main Korek Api Sebabkan Gedung Riset Center Politeknik Sriwijaya Terbakar, Ini Kata Pengamat Hukum

Rabu 11-01-2023,15:50 WIB
Reporter : Kurniawan
Editor : Tom

Diversi dapat dilakukan atas persetujuan korban dan ancaman pidananya dibawah tujuh tahun, dan bukan merupakan pengulangan pidana (UU SPPA pasal 7 ayat 2.

“Tetapi kita menilai bila korban tidak meminta diversi maka proses hukumnya akan terus berlanjut. 

Hasil Kesepakatan Diversi dapat berbentuk (pasal 11,red),” ungkapnya.

BACA JUGA:Ini 4 Daerah Terkaya di Provinsi Bangka Belitung

Dimana perdamaian dengan atau tanpa ganti rugi, penyerahan kembali kepada orang tua/wali, keikutsertaan dalam pendidikan atau pelatihan di lembaga pendidikan atau LPKS paling lama tiga bulan atau pelayanan masyarakat. 

Kemudian pasal 20 disebutkan dalam hal tindak pidana dilakukan oleh anak sebelum genap berumur 18 tahun dan diajukan ke sidang pengadilan, setelah anak yang bersangkutan melampaui batas umur 18 tahun, tetapi belum mencapai umur 21 tahun, anak tetap diajukan ke sidang anak. 

Untuk pasal 21 ayat 1 dijelaskan bahwa dalam hal Anak belum berumur 12 tahun melakukan atau diduga melakukan tindak pidana, penyidik, pembimbing Kemasyarakatan, dan Pekerja Sosial Profesional mengambil keputusan untuk menyerahkan kembali kepada orang tua/wali atau mengikutsertakannya dalam program pendidikan, pembinaan, dan pembinaan di instansi pemerintah atau LPKS di instansi yang menangani bidang kesejahteraan sosial, baik di tingkat pusat maupun daerah, paling lama enam bulan. 

Dalam pasal 32 juga menjelaskan bahwa tersingkir terhadap anak tidak dapat dilakukan dalam hal anak memperoleh jaminan dari orang tua/wali dan atau lembaga bahwa anak tidak melarikan diri, tidak akan menghilangkan atau merusak bukti barang, dan/atau tidak akan mengulangi tindak pidana. 

BACA JUGA:Ini 4 Ciri Data Kartu Keluarga yang Bikin Kamu Tidak Dapat Dana PKH Rp3.000.000, Update Sekarang!

“Kita menilai penahanan terhadap anak hanya dapat dilakukan dengan syarat, anak telah berumur 14 tahun atau lebih dan diduga melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana penjara tujuh tahun atau lebih,” bebernya.

Seperti itu juga di pasal 69 ayat 1 menjelaskan bahwa anak hanya dapat dijatuhi pidana atau dikenai tindakan berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). 

Kemudian pada ayat 2 menjelaskan bahwa anak yang belum berusia 14 tahun hanya dapat dikenai tindakan. 

Dirinya menuturkan, untuk pasal 70 menjelaskan bahwa perbuatan ringannya, keadaan pribadi anak, atau keadaan pada waktu dilakukan perbuatan atau yang terjadi kemudian dapat dijadikan dasar pertimbangan hakim untuk tidak menjatuhkan pidana atau menjatuhkan tindakan dengan mempertimbangkan segi keadilan dan kemanusiaan. 

BACA JUGA:Tak Perlu Repot, Peserta KIS Cukup Ada KTP Bisa Dapat Dana Bansos PKH Rp3.000.000 dari Pemerintah

“Dari beberapa pasal itulah, kami ambil beberapa kesimpulan usia anak, berat ringannya perbuatan melawan hukum dapat dijadikan pertimbangan bahwa anak tersebut dipidana atau tidak,” tuturnya.

Kasus anak, lanjut dia, biasanya bisa diselesaikan dengan Diversi terlebih dahulu, tetapi juga melihat ancaman hukumannya kalau menurut UU SPPA ancaman hukumannya dibawah tujuh tahun. 

Kategori :