Siswa dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan.
Siswa dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera.
Siswa yang berstatus yatim piatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan.
Siswa yang terkena dampak bencana alam, siswa yang tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah.
BACA JUGA:CATAT! Begini Caranya Agar Pemilik KIS Bisa Dapat Dana BSU Rp600.000
Siswa yang mengalami kelainan fisik, korban musibah.
Dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, di daerah konflik.
Dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan.
Memiliki lebih dari 3 (tiga) saudara yang tinggal serumah.
BACA JUGA:Pemilik Kartu KIS Bisa Dapat Dana PIP Rp1.000.000, Begini Caranya
Siswa merupakan Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya).
Adapun besaran bantuan yang akan didapatkan dari dana PIP adalah jenjang SD/MI/sederajat akan mendapatkan Rp450 ribu/tahun.
Jenjang SMP/MTs/sederajat akan mendapatkan Rp750 ribu/tahun.
Jenjang SMA/SMK/MA/sederajat akan mendapatkan Rp1 juta/tahun.
BACA JUGA:Penerima KIS BPJS Kesehatan Bisa Dapat 5 Bansos Ini, Segera Cek Link Berikut!
Jika merasa layak menerima PIP 2022, kamu bisa mengecek daftar penerima di laman resminya atau pip.kemdikbud.go.id.