Detik-Detik Penangkapan Kurir Paket 4,3 Kg ‘Guanyinwang’ dari Palembang ke OKI

Kamis 12-01-2023,10:23 WIB
Reporter : Mujianto
Editor : Iqbal DJ

"Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati," tandasnya.

Sebetulnya kasus pengiriman paket sabu dalam kemasan teh asal Tiongkok merek ‘Guanyinwang’ ini bukan yang pertama kali.

Padahal sudah sering terungkap oleh aparat kepolisian, pengiriman sabu dalam kemasan teh asal Tiongkok merek ‘Guanyinwang’.

Diberitakan sebelumnya, penghujung 2022 kemarin Anggota Satres Narkoba Polrestabes Palembang juga sempat melakukan pengungkapan serupa.

BACA JUGA:Pemilik Kartu BPJS Kesehatan Bisa Dapat Cuan dari PKH Rp2.400.000, Simak Caranya Disini!

Sabtu 26 November 2022 sekitar pukul 10.00 WIB, Anggota Satres Narkoba Polrestabes Palembang menangkap seorang kurir sabu di depan salah satu Hotel di Jalan Riau, Kelurahan 26 Ilir, Kecamatan Ilir Barat 1, Palembang.

Si kurir belakangan diketahui bernama Rico Apriyansah (23 tahun), warga Jalan Depo, Kelurahan Kertapati, Kecamatan Kertapati, Palembang dengan barang bukti sabu sebanyak 2 Kg terbungkus kemasan teh asal Tiongkok mereka “Guanyinwang”, satu buah tas plastik dan satu unit ponsel merek Vivo Y12S.

"Kita mengamankan pelaku saat hendak mengantarkan sabu kepada seseorang pemesan," ujar Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib didampingi Kasatres Narkoba Kompol Mario Ivanry dan Kasat Reskrim, Kompol Haris Dinzah, Senin 28 November 2022.

Ngajib menjelaskan bahwa tertangkapnya pelaku berkat infomasi masyarakat ada seorang yang sedang melakukan transaksi Narkoba di wilayah Jalan Riau. 

BACA JUGA:CATAT! Begini Caranya Agar Pemilik KIS Bisa Dapat Dana BSU Rp600.000

Anggota Unit VII Satres Narkoba Polrestabes Palembang langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan orang yang dicurigai di depan hotel sedang menunggu seseorang. 

“Setelah dilakukan penggeledahan ternyata benar, ditemukan Sabu 2 Kg yang dibawa pelaku," jelas Ngajib.

Dia menambahkan, pelaku ini merupakan orang suruhan untuk mengantarkan pesanan yang telah dipesan seseorang dan bertemu di tempat kejadian perkara (TKP) untuk diadakan transaksi.

"Pengakuan pelaku dirinya ini disuruh dan diupah untuk mengantar sebesar Rp 10 juta dan baru satu kali tapi dalam pengembangan kita bahwa dia sudah satu tahun sudah melakukan hal tersebut," bebernya. (*)

BACA JUGA:Solusi Dana Cepat, Daftar Pinjol Bunga Rendah, Cepat Cair dan Resmi OJK

Kategori :