- Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.
- Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi COVID-19.
- Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
- Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.
BACA JUGA:Wajib Tau, Pemilik BPJS Kesehatan Berpeluang Dapat Bantuan PIP 2023, Cek Syarat Disini!
Menteri Koordinator Bidang Perekomian, Airlangga Hartarto belum lama ini menyampaikan, pemerintah telah menganggarkan Rp5 Triliun untuk program Kartu Prakerja dengan jumlah sasaran 1,5 juta penerima.
Untuk insentif yang diberikan tahun ini besarannya lebih besar dibandingkan tahun 2022 yakni sebesar Rp4,2 juta.
Insentif tersebut dibagi dalam bentuk biaya pelatihan sebesar Rp3,5 juta, insentif pasca pelatihan sebesar Rp600 Ribu yang diberikan 1 kali, lalu insentif survei sebesar Rp100 Ribu untuk 2 kali pengisian survei.
Untuk jumlah anggaran dan kuota yang disampaikan pemerintah tersebut adalah jumlah yang diberikan salam kurun waktu 1 tahun di tahun 2023 mendatang.
BACA JUGA:Dinaungi Dewi Keberuntungan, 5 Shio Ini Diprediksi Kaya Raya di Tahun Kelinci Air
UMKM bisa terlebih dahulu melakukan pendaftaran melalui www.prakerja.go.id. Hanya modal KTP
Program ini ditujukan bagi pengangguran, orang yang sudah bekerja, maupun UMKM yang ingin meningkatkan keterampilan dan menjadi wirausaha.
Adapun cara daftar dan alur agar dapat BLT Rp 600 ribu ini adalah sebagai berikut:
1. Pelaku UMKM membuat akun terlebih dahulu di www.prakerja.go.id
2. Login ke dashboard www.prakerja.go.id dan mengisi formulir pendaftaran yang tersedia hingga tuntas
3. Klik Gabung ke gelombang yang sedang dibuka