Aturan baru OJK POJK 27/2022 mulai berlaku sejak diundangkan pada 28 Desember 2022.
Aturan baru OJK lainnya yakni POJK Nomor 28 Tahun 2022 tentang Perubahan atas POJK Nomor 70/POJK.05/2016 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pialang Asuransi, Perusahaan Pialang Reasuransi, dan Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi.
Penerbitan POJK 28/2022 ini ditujukan untuk mengikuti praktik penyelenggaraan usaha Perusahaan Pialang Asuransi yang terus berkembang seiring dengan perubahan lingkungan bisnis dan kebutuhan masyarakat.
Percepatan penggunaan teknologi digital dalam layanan yang diselenggarakan oleh Perusahaan Pialang Asuransi.
BACA JUGA:Solusi Dana Cepat, Daftar Pinjol Bunga Rendah, Cepat Cair dan Resmi OJK
Selain itu meningkatnya kebutuhan kerja sama antara Perusahaan Pialang Asuransi dan pihak lain untuk meningkatkan kualitas layanan perusahaan pialang asuransi.
Kemudian memberikan dampak positif bagi industri perasuransian dan konsumen.
Namun, di sisi lain juga menimbulkan risiko sehingga dalam POJK 28/2022 diatur pengaturan dan pengawasan lebih lanjut dengan tetap memberikan ruang untuk inovasi.
Selain itu, aturan baru ini untuk meningkatkan efektivitas pengawasan oleh OJK.
BACA JUGA:Cek Pinjol Resmi, Terdaftar dan Berizin OJK 2023, Lengkap dengan Perbedaan Pinjol Legal dan Ilegal
Dalam POJK ini dilakukan penyesuaian beberapa ketentuan juga terkait frekuensi penyampaian laporan berkala, pengenaan sanksi kepada Perusahaan Pialang Asuransi, Perusahaan Pialang Reasuransi, dan Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi.
Pokok pengaturan dalam POJK 28/2022, antara lain:
Pengaturan mengenai layanan pialang asuransi digital;
Kewajiban perusahaan asuransi untuk memastikan tenaga ahli agar menjalankan tugas dan tanggungjawabnya;
BACA JUGA:UPDATE! Daftar Pinjol Resmi Terdaftar OJK Tahun 2023
Kerja sama antarperusahaan pialang asuransi/reasuransi (co-broking);