Hati-Hati, Pinjol Ilegal Beredar di Play Store

Jumat 13-01-2023,06:00 WIB
Reporter : Trisno Rusli
Editor : Trisno Rusli

Pinjol resmi OJK atau pinjol legal tidak pernah menawarkan melalui saluran komunikasi pribadi.

Selain itu, saat hendak memberikan pinjaman, pinjol resmi OJK melakukan seleksi terlebih dahulu.

Penseleksian dilakukan untuk melihat kemampuan membayar setelah melakukan pinjaman.

Pinjol legal juga memiliki sifat terbuka atau transpara saat memberikan beban bunga atau biaya pinjaman.

BACA JUGA:Solusi Dana Cepat, Daftar Pinjol Bunga Rendah, Cepat Cair dan Resmi OJK

Kemudian, peminjam yang tidak dapat membayar setelah batas waktu 90 hari akan masuk ke daftar hitam (blacklist) Fintech Data Center. Sehingga peminjam tidak dapat meminjam dana ke platform fintech yang lain

Bahkan, pinjol resmi OJK juga memiliki layanan pengaduan yang akan membantu Anda jika terjadi kesalahan di kemudian hari.

Kemudian pinjol legal mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang jelas.

Hanya mengizinkan akses kamera, mikrofon, dan lokasi pada gawai peminjam.

BACA JUGA:Cek Pinjol Resmi, Terdaftar dan Berizin OJK 2023, Lengkap dengan Perbedaan Pinjol Legal dan Ilegal

Dan terakhir pihak penagih wajib memiliki sertifikasi penagihan yang diterbitkan oleh AFPI.

Kondisi sebaliknya untuk pinjol ilegal, ada beberapa ciri pinjol ilegal yang dirilis OJK yakni sebagai berikut:

Pinjol ilegal sudah pasti tidak terdaftar atau tidak berizin dari OJK.

Dalam hal penawaran, Pinjol Ilegal menggunakan pesan SMS atau Whatsapp.

BACA JUGA:Catat, 2 NIK Dalam 1 KK Bisa Daftar Kartu Prakerja 2023 Gelombang 48

Untuk menarik customer, perusahaan fintech lending yang tidak berizin OJK juga memberikan pinjaman dengan cara yang mudah.

Kategori :