Agar si A yang dianggap mampu ini dicoret kepesertaan PKH nya, jika benar-benar terbukti sudah mampu dilengkapi dengan data yang akurat dan lengkap agar bukan penjadi praduga saja.
BACA JUGA:Segera Dapatkan Bansos Saldo DANA Gratis Rp3.500.000 dari Pemerintah, Ini Syarat dan Ketentuannya
Seperti yang kita ketahui, Bansos PKH direncanakan akan cair pada bulan Januari 2023.
Bansos PKH akan kembali dilanjutkan penyalurannya ditahun 2023 dan informasinya akan segera cair pada bulan Januari 2023.
Bagi anda yang tahun sebelumnya tercatat sebagai penerima Bansos PKH, anda dapat mengecek penerima dana Bansos PKH yang cair Januari 2023.
Kementerian Sosial (Kemensos) RI hingga saat ini masih terus menyalurkan bantuan sosial Program Keluarga Harapan kepada yang berhak menerimanya.
BACA JUGA:Candi Muaro Jambi, Pusat Pendidikan Tertua pada Masa Sriwijaya
Adapun masyarakat yang berhak menerima dana bantuan sosial Program Keluarga Harapan tahap 1 tahun 2023 ini dapat mencairkan dana pada bulan Januari.
Untuk metode penyaluran Bantuan ke keluarga Penerima Manfaat melalui Bank tanpa potongan biaya administrasi.
Adapun bank-bank yang melayani penyaluran Bansos PKH ini diantaranya, BNI, BRI, Bank Mandiri, dan BTN.
Penerima PKH adalah warga miskin yang memenuhi kriteria kemiskinan, memiliki komponen PKH dalam 1 KK (Kartu Keluarga), sudah masuk DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial).
BACA JUGA:SEDIH! Pemkot Prabumulih Rencana Tidak Buka Formasi PPPK Tahun 2023, Karena Kendala ini
Memiliki NIK yang sudah padan/online sistem Dukcapil, dan yang sudah ditetapkan oleh Kementerian Sosial sebagai penerima PKH melalui BNBA, dan kemudian divalidasi.
Tidak hanya mendapatkan bantuan, peserta penerima manfaat (KPM) PKH yang mendapatkan bansos ini nantinya akan diberikan juga pendampingan oleh Pendamping PKH untuk mengikuti Pertemuan Peningkatan Kapasitas Keluarga (P2K2).
Pertemuan itu dilakukan guna mengubah pola pikir melalui pemberdayaan ekonomi dan kesehatan yang dikemas dalam 6 modul, ketika ditetapkan menjadi penerima bantuan.
Kegiatan ini merupakan kewajiban yang mesti dipenuhi oleh setiap anggota PKH.