Sementara, pasal yang diterapkan dalam kasus ini adalah pasal 81 ayat (1),(2) dan (3) Jo pasal 76 D undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak yang ancaman hukumannya minimal lima tahun penjara dan maksimal lima belas tahun penjara.
“Jika perbuatan ini dilakukan oleh tenaga pendidik terhadap anak didik dapat diperberat atau ditambah sepertiga dari ancaman hukuman,” pungkasnya.
Sementara, dari pengakuan Kuyung Mat atau DS mengatakan, bahwa ia tega melakukan perbuatan rudapaksa karena sering bersama dengan korban , dari sana muncul nafsu birahi.
Korban juga terlihat sudah memasuki pubertas sehingga lekuk-lekuk tubuh korban mulai terlihat.
BACA JUGA:7 Destinasi Wisata Terindah di Sumatera Selatan, Nomor 5 Bikin Terkagum-kagum
“Ya, nafsu dan khilaf karena korban sudah memasuki masa pubertas. Aku, kasih uang Rp 50 ribu ketika sudah selesai,” akuinya.