Penyalahgunaan BBM Bersubsidi, dari Akarnya Sudah Bermasalah

Sabtu 14-01-2023,19:08 WIB
Reporter : Tom
Editor : Tom

“Kalau bicara kebocoran sampai di SPBU itu gambang mengarasinya. Ubah  titik serah BBM bukan lagi di Depo tapi titik serah itu di SPBU, jadi kita tahu balance-nya berapa? 

Kalau sekarang ini diduga  tidak seluruh kuota masuk di SPBU, karena saat transportasi ada yang nama kencing di jalan atau pengoplosan dan sebagainya,” katanya.

Digitalisasi Nozzle

Menurut mantan Ketua Kadin Sumsel tersebut, metode pengawasan dan pencegahan penyalahgunaan BBM  harus diutamakan. 

“Banyak jalannya asal kita bisa tekan pelaksananya sesuai apa yang kita inginkan,” ujarnya.

BACA JUGA:Rezeki Ramadan 2023, Bansos BPNT Rp2.400.000 Akan Cair untuk 6 Tipe NIK Ini

Jika khusus bicara di Sumsel, menurut Ahmad Rizal, jalan keluarnya yakni bikin Task Force  dari Pemda melalui Bapenda, dan di daftar semua pengguna BBM solar  dari volume yang menengah sampai  volume yang atas.

“Artinya yang banyak menggunakan solar  di data apa dan diminta dibuat laporan kepada Task Force, sumbernya dari mana?” ungkapnya.

Ahmad Rizal juga menegaskan, untuk mengatasi masalah penyalahgunaan BBM ini bisa dilakukan dengan mengubah regulasi titik serah dari Depo minyak ke SPBU, di SPBU terapkan digitalisasi nozzle, kemudian pasang CCTV online di seluruh SPBU.

Sementara itu menurut Santi Wijaya, dalam penegakan hukum penyalahgunaan BBM terutama dari penerapan undang-undang migas sudah diatur dalam pasal 51 sampai pasal 55 , termasuk dengan ancaman hukuman, unsur pasalnya .

BACA JUGA:6 Khasiat Rempah-rempah yang Buat Asam Urat Tinggi Lari Ngibrit

“Jadi mungkin ada pengurangan pasal atau penambahan pasal itu tidak mungkin, pada saat perkara dilimpah ke Jaksa Penuntut Umum di situlah yang bisa menuntut Jaksa dan yang  bisa memutuskan adalah Hakim, “ katanya.

Sementara itu Darmadi Jupri mengusulkan agar dalam penegakan hukum dalam kasus penyalahgunaan BBM ini, bisa digolongkan dalam tindak pidana atau kejahatan extraordinary crime. 

“Penyalahgunaan BBM ini sudah menjadi nyata di depan mata yang berakibat pada kelangkaan BBM yang memicu antrian panjang di SPBU. Ini kan mengganggu rutinitas aktivitas masyarakat dan bisa bermuara terganggunya perputaran ekonomi di banyak daerah,” ujarnya.

Antoni Toha dari DPN Peradi mengingatkan, dalam penegakan hukum penyalahgunaan BBM, sanksi hukum juga perlu diberikan kepada korporasi atau badan hukum dan badan usaha yang terjerat tindak penyalahgunaan BBM bersubsidi.

BACA JUGA: 5 Artis Cantik Ini Berasal dari Bangka Belitung, Nomor 4 Dikenal Sebagai Penyanyi Top

Kategori :