- Membawa Surat Keterangan Aktivasi dari Kepala Satuan Pendidikan.
- Membawa Salah satu dari KTP/KIP/KK/KP/SK Domisili untuk siswa SMA, SMK, SMALB, dan Paket C.
- Membawa KK dan KTP Orang tua/wali atau SK Domisili, bagi siswa SD, SMP, SDLB, SMPLB, Paket A, dan Paket B.
- Bagi siswa SD, SMP, SDLB, SMPLB, Paket A, dan Paket B harus didampingi orang tua/wali.
BACA JUGA:Ini Cara Cek Penerima PIP 2023 Lewat HP, Siswa Dapat Bantuan Hingga Rp1.000.000
Dikutip dari website resmi pip.kemdikbud.go.id, ada 10 kriteria NISN pelajar yang bisa mendapatkan bantuan Program Indonesia Pintar dari Kemendikbud Ristek:
1. Peserta Didik pemegang KIP
2. Peserta Didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti:
3. Peserta Didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti:
4. Peserta Didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan
5. Peserta Didik dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera
6. Peserta Didik yang berstatus yatim piatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan
7. Peserta Didik yang terkena dampak bencana alam
8. Peserta Didik yang tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah
9. Peserta Didik yang mengalami kelainan fisik, korban musibah, dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, memiliki lebih dari 3 (tiga) saudara yang tinggal serumah
10. Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya.