Gugatan Cakades Dikabulkan, PTUN Perintahkan Pemungutan Suara Ulang Pilkades

Senin 16-01-2023,20:31 WIB
Reporter : Romli Juniawan
Editor : Tom

Dikatakan Iir Sugiarto, untuk SK Bupati sudah tidak berlaku. 

Sehingga tergugat 2 selaku Kades hari ini di Desa Bukit Batu, Kecamatan Air Sugihan, OKI, dia nilai sudah tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat menjabat sebagai Kades Bukit Batu.  

"Gugatan kita, bahwa proses pemilihan Kades Bukit Batu mengandung cacat hukum. 

Dimana surat suara yang dibagikan panitia tidak disetempel dan itu bertentangan dengan peraturan Bupati OKI. 

BACA JUGA:Pemerintah Salurkan DANA Bansos Rp3.500.000 untuk Masyarakat, Begini Cara Mendapatkannya

Tahapan pemilihan kades, oleh panitia tidak prosedural, tidak adanya setempel surat suara. 

Dalam peraturan Bupati OKI, surat suara menjadi sah, apabila ditandatangani dibubuhi setempel panitia," terangnya. 

Iir berharapan, Bupati OKI selaku tergugat taat hukum, taat aturan dan taat putusan pengadilan, yang mana pengadilan menyatakan SK itu batal. 

Sehingga Bupati OKI sebagai pimpinan daerah harus menjalankan putusan pengadilan. 

BACA JUGA:Giliran UMKM Dapat Dana Bansos Hingga Rp3.000.000 dari Pemerintah, Begini Cara Daftarnya

"Poin putusan yakni, menyatakan SK pelantikan Kades terpilih tidak sah atau batal. 

Kedua, mewajibkan Bupati OKI, untuk melaksanakan pemilihan suara ulang atau PSU di Desa Bukit Batu, Kecamatan Air Sugihan, OKI," tutupnya.

Diketahui, jabatan Kades Desa Bukit Batu, sesuai dengan SK yaknj tanggal 31 Maret 2022, artinya sejak itu menjabat kades. 

Putusan gugatan inkrah tanggal 9 Desember 2022. 

BACA JUGA:Harga BBM Hari Ini, Pertamax Turun Rp1.150, Pertalite Naik Rp2.350 per Liter, Cek Harga BBM Seluruh Indonesia

Sementara Asmadi sendiri mengatakan, bahwa proses hukum ini berjalan cukup panjang hampir 6 bulan. 

Kategori :