"Dengan adanya Perda ini, tentu pengembangan Pondok pesantren akan lebih maksimal.
Tidak hanya pendidikan, melainkan UMKM, perekonomian, sosialisasi kemasyarakatan, dan sebagai perpanjangan tangan pemerintah dalam membangun dan mendidik.
Pondok Pesantren bukan hanya fokus pendidikan, melainkan usaha perekonomian juga akan dikembangkan," paparnya.
Sedangkan untuk bantuan dana sendiri kata Wabup, bahwa Pondok Pesantren sudah mendapatkan bantuan dana hibah dari pusat melalui APBN. *