INDRALAYA.PALPRES.COM - Polsek Indralaya Kabupaten Ogan Ilir melakukan penitipan tersangka kasus pencuriaan kendaraan bermotor (Curnamor) ke Lapas Tanjung Raja, Jumat 20 Januari 2023, sekitar pukul 11.00 WIB.
Tersangka tersebut adalah Dody Saputra bin Hasannudin, (27), warga Desa Palemraya Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan (Sumsel).
"Tersangka adalah pelaku perkara 363 KHUP Pencurian Mobil," ujar Kapolres Ogan Ilir, AKBP Andi Baso Rahman melalui Kapolsek Indralaya AKP Herman didampingi Kanit Res, Ipda Zulkarnain.
Sebelumnya, akhir bulan Juli 2022 lalu, Dody bersama rekannya melancarkan aksi mereka pada dinihari saat pemilik kendaraan masih terlelap tidur.
BACA JUGA:5 Tahun DPO, Pengemplang Pajak Rugikan Negara Rp 1,1 Milyar Lebih Dibekuk Tim Tabur
"Pemilik kendaraan baru mengetahui kendaraannya hilang saat bangun tidur pada pagi hari," ungkap Herman.
Penyelidikan pencurian mobil Daihatsu Sigra warna silver dengan plat nomor BG 1926 MC itu, dilakukan aparat gabungan Polres Ogan Ilir dan Polsek Indralaya.
Penangkapan pelaku Dody ini pada Kamis 22 Desember 2022 malam.
Saat ditangkap polisi, tersangka juga kedapatan menyimpan senjata tajam berupa celurit yang diselipkan di punggungnya.
BACA JUGA:Gegara Wanita, 3 Warga Kayuagung Dibacok di Tempat Hiburan Malam
Tim Macan Polres Ogan Ilir dan Tim Macan Putih Polsek Indralaya lalu menggiring tersangka beserta barang bukti salinan surat kendaraan yang dicuri, ke kantor polisi.
Polisi menjelaskan, penangkapan tersangka Dodi merupakan hasil pengembangan dari tersangka pertama yang dibekuk, yakni bernama Priado alias Aldo 20 tahun.
"Untuk tersangka Dody ini residivis kasus curanmor, yang sebelumnya juga pernah diproses hukum," beber Kapolsek.
Herman kembali mengungkapkan, kedua tersangka merupakan warga desa yang sama dengan pemilik kendaraan.
BACA JUGA:Janin Bayi di Lorong H Umar 9-10 Ulu Diduga Dipaksa Keluar