Parkir Disamping Rumah, Sepeda Motor Warga SU I Hilang

Sabtu 21-01-2023,14:00 WIB
Reporter : Kurniawan
Editor : Ella Twit

"Tersangka adalah pelaku perkara 363 KHUP Pencurian Mobil," ujar Kapolres Ogan Ilir, AKBP Andi Baso Rahman melalui Kapolsek Indralaya AKP Herman didampingi Kanit Res, Ipda Zulkarnain.

Sebelumnya, akhir bulan Juli 2022 lalu, Dody bersama rekannya melancarkan aksi mereka pada dinihari saat pemilik kendaraan masih terlelap tidur. 

"Pemilik kendaraan baru mengetahui kendaraannya hilang saat bangun tidur pada pagi hari," ungkap Herman.

Penyelidikan pencurian mobil Daihatsu Sigra warna silver dengan plat nomor BG 1926 MC itu, dilakukan aparat gabungan Polres Ogan Ilir dan Polsek Indralaya.

BACA JUGA:Simak Cara Dapat Dana PIP Rp1 Juta untuk Pelajar Meski Tak Punya KIP

Penangkapan pelaku Dody ini pada Kamis 22 Desember 2022 malam. Saat ditangkap polisi, tersangka juga kedapatan menyimpan senjata tajam berupa celurit yang diselipkan di punggungnya.

Tim Macan Polres Ogan Ilir dan Tim Macan Putih Polsek Indralaya lalu menggiring tersangka beserta barang bukti salinan surat kendaraan yang dicuri, ke kantor polisi.

Polisi menjelaskan, penangkapan tersangka Dodi merupakan hasil pengembangan dari tersangka pertama yang dibekuk, yakni bernama Priado alias Aldo 20 tahun. 

"Untuk tersangka Dody ini residivis kasus curanmor, yang sebelumnya juga pernah diproses hukum," beber Kapolsek.

BACA JUGA:Ditresnarkoba Polda Sumsel Selamatkan 49.826 Anak Bangsa Dari Barang Haram ini

Herman kembali mengungkapkan, kedua tersangka merupakan warga desa yang sama dengan pemilik kendaraan. 

 

 

Kategori :