PALEMBANG, PALPRES.COM - Dua tahun menunggak bayar pajak ternyata tidak langsung membuat motor kamu jadi bodong, serius nih?
Aturan baru soal rencana penghapusan data STNK motor ramai jadi perbincangan publik.
Banyak yang menganggap status motor langsung bodong apabila tidak bayar pajak 2 tahun berturut-turut, dan tidak melakukan perpanjangan STNK sekurang-kurangnya selama 2 tahun sejak habis masa berlaku.
Kendaraan menjadi berstatus bodong karena data STNK dihapus kepolisian.
BACA JUGA:Penghapusan STNK Mulai Berlaku Tahun ini, Pemda Diminta Setop Pemutihan Pajak Kendaraan
Motor bodong yang sudah dihapus data STNK-nya tidak akan bisa diregistrasi ulang.
Akibatnya, motor tidak bisa digunakan di jalan raya, hanya bisa dipakai di sekitaran rumah karena STNK dan BPKB tidak berlaku lagi.
Tahukah kamu, tidak bayar pajak 2 tahun, motormu tidak langsung bodong. Apa iya?
Faktanya, motor baru berstatus bodong atau data STNK-nya dihapus oleh kepolisian apabila pemiliknya tidak membayar pajak selama tujuh tahun!
BACA JUGA:Coba Cek! 3 Bansos Pemerintah Ini Mulai Cair, Nilainya Ada Rp20.000.000
Ketika masa berlaku STNK lima tahunan habis (barengan pelat nomor) tidak dibayarkan pajaknya dan ditambah dua tahun ke depan tidak juga membayarkan pajak kendaraan bermotor, barulah motor jadi bodong.
Kalau pajak mati 2 tahun belum langsung membuat motor bodong.
Kamu masih bisa mengurus dan memperpanjangnya.
“Jadi STNK setelah mati lima tahun, dan dua tahun lagi tidak bayar pajak. Itu yang otomatis terhapus,” kata Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus beberapa waktu lalu.
BACA JUGA:Begini Jadinya Kendaraan Anda Jika Aturan Penghapusan STNK Diterapkan